Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2024/PN Lsm 1.SYAFRIZAL AMRI SH
2.SYAFRIZAL AMRI SH
HENDRA SAPUTRA Bin ZULKIFLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2629/L.1.12/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFRIZAL AMRI SH
2SYAFRIZAL AMRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SAPUTRA Bin ZULKIFLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkHENDRA SAPUTRA Bin ZULKIFLI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------Bahwa terdakwa HENDRA SAPUTRA Bin ZULKIFLI hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 pada jam 10.00 Wib atau  pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara: -----------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira jam 10.00 Wib di rumah terdakwa yang berada di Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, saksi M. Isa Bin Arahman (berkas penuntutan terpisah) mendatangi rumah terdakwa, kemudia terdakwa mengobrol seperti teman biasanya, selanjutnya saksi M. Isa Bin Arahman memberikan sedikit narkotika jenis sabu kepada terdakwa dalam bentuk 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis sabu ukuran kecil yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah dan terdakwa lanngsung menerimanya dan terdakwa masukkan kedalam kotak rokok Dji Samsoe Magnum Warna Hitam untuk terdakwa simpan diatas pintu kamar terdakwa, kemudian terdakwa kembali mengobrol dengan saksi M. Isa Bin Arahman.
  • Kemudian pada hari yang sama, sekira jam 12.30 Wib  ketika terdakwa sedang mengobrol bersama saksi M. Isa  Bin Arahman, terdakwa bersama sdr M. Isa Bin Arahman ditangkap anggota kepolisian Polres Lhokseumawe dan melakukan penggeledahan rumah terdakwa terdakwa, anggota kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) buah rokok Dji Samsoe Magnum warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus paket / barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu berbentuk butiran – butiran kristal bening yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah, 7 (tujuh) lembar plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang ujungnya diruncingkan dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card : 082163561904. Kemudian terdakwa dibawa ke Polres Lhokseumawe dan terdakwa mengaku kepada pihak kepolisian bahwa barang bukti yang ditemukan didalam rumah terdakwa tersebut adalah milik terdakwa sendiri, yang terdakwa terima dari sdr. M. Isa Bin Arahman. Dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat izin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan  atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 229/Sp.60013/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat Bruto sejumlah 0,40 (nol koma empat puluh) gram dan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 3706/NNF/2024, Jumat tanggal 05 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa HENDRA SAPUTRA Bin ZULKIFLI hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira jam 09.00 Wib atau  pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira jam 09.00 Wib di rumah terdakwa yang berada di Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, terdakwa menerima telpon dari Sdr.  M. Isa Bin Arahman (berkas penuntutan terpisah) lalu menanyakan posisi terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sedang dirumahnya, tak lama kemudian sekira jam 10.00 Wib tiba-tiba sdr. M Isa bin Arahman mendatangi rumah terdakwa dan terdakwa mengobrol bersama sdr. M. Isa Bin Arahman, selanjutnya Sdr. M. Isa Bin Arahman memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa langsung menerimanya dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut didalam kotak rokok Dji Samsoe Magnum Warna Hitam kemudian terdakwa simpan diatas pintu kamar milik terdakwa.
  • Kemudian pada hari yang sama, sekira jam 12.30 Wib  ketika terdakwa sedang mengobrol bersama saksi M. Isa  Bin Arahman, terdakwa bersama sdr M. Isa Bin Arahman ditangkap anggota kepolisian Polres Lhokseumawe dan melakukan penggeledahan rumah terdakwa terdakwa, anggota kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) buah rokok Dji Samsoe Magnum warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus paket / barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu berbentuk butiran – butiran kristal bening yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah, 7 (tujuh) lembar plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang ujungnya diruncingkan dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card : 082163561904. Kemudian terdakwa dibawa ke Polres Lhokseumawe dan terdakwa mengaku kepada pihak kepolisian bahwa barang bukti yang ditemukan didalam rumah terdakwa tersebut adalah milik terdakwa sendiri, yang terdakwa terima dari sdr. M. Isa Bin Arahman. Dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat izin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan  atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 229/Sp.60013/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat Bruto sejumlah 0,40 (nol koma empat puluh) gram dan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 3706/NNF/2024, Jumat tanggal 05 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya