Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2024/PN Lsm IKLILLAH,SE.Msi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IKLILLAH,SE.Msi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengesahkan perbaikan tanggal lahir pada PASSPORT agar sesuai dengan data pada KTP dan KK yaitu, Pada PASSPORT dari tanggal lahir 15 Desember 1965 menjadi tanggal lahir 31 Desember 1965, sebagaimana yang tercantum pada KTP dan KK;
  3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki tanggal lahir Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak