Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2017/PN Lsm | PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LHOKSEUMAWE | ABDULLAH HUSEN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Okt. 2017 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2017/PN Lsm | |||||||||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat ; 3. Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.117.813.802,- (seratus tujuh belas juta delapan ratus tiga belas ribu delapan ratus dua rupiah) kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Aslli SErtifikat Hak Milik No. 456 tanggal 3 Juni 1996 atas nama Abdullah Husen yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat ; 4. Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.210/3958/5/2015 tanggal 27 Mei 2015 antara Penggugat dengan tergugat pada hari Jum'at tanggal 27 Mei 2015 di Lhokseumawe ; 5. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (conservatoir Beslag) terhadap objek dalam Sertifikat Hak MIlik No. 456 tanggal 3 Juni 1996 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya ; 6. Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada tergugat sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh TErgugat dan istri di atas materai yang cukup pada tanggal 27 Mei 2015 di Lhokseumawe ; 7. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan ; - Surat peringatan pertama no: B.38/Mdk/2017 pada tanggal 24-05-2017 ..... bukti P.4.A - Surat peringatan kedua No. B.41/Mdk/2017 pada tanggal 10-07-2017 ... Bukti P.4.B - Surat peringatan Ketiga No : B.43/Mdk/2017 pada tanggal 03-08-2017 .... bukti P.4.C 8. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat. Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |