Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 21 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Lsm |
Tanggal Surat |
Selasa, 19 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Nurdiansyah Bin Usman |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SYUKRI, SH. | Nurdiansyah Bin Usman |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk, Cabang Lhokseumawe | 2 | PT. Arista Auto Prima, Cabang Lhokseumawe |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyetakan Penggugat selaku pembeli kendaraan Honda Brio Satya E CVT pada Tergugat II dengan pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Menyatakan sah secara hukum Penggugat tidak berhutang pada Tergugat I sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Menyatakan tindakan dan perbuatan dari Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum dari Tergugat I dan Tergugat II dimana Penggugat mengalami kerugian materil dan in-materil dapat diperinci sebagai berikut :
Kerugian materil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kerugian in-materil sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
Jadi total kerugian Penggugat baik materil maupun in-materil Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) + Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) = Rp. 715.000.000,- (tujuh ratus lima belas juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggug renteng membayar kerugian materil + kerugian in-materil Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) + Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) = Rp. 715.000.000,- (tujuh ratus lima belas juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat-Tergugat secara tanggug renteng membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari setiap Tergugat-Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini ditetapkan dan sehingga dilaksanakan.
- Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar biaya perkara;
- Mohon putusan seadil-adilnya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |