Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2024/PN Lsm MUHAMMAD SYAFRIZAL AMRI, S.H. IMRAN ALIAS DEDEK BIN JALALUDDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2784/L.1.12/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SYAFRIZAL AMRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMRAN ALIAS DEDEK BIN JALALUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkIMRAN ALIAS DEDEK BIN JALALUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwa IMRAN Alias DEDEK Bin JALALUDDIN pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Merdeka Barat Desa Kuta Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara atau setidaknya-tidaknya dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira jam 00.30 Wib, terdakwa sedang berada di salah satu kios di Jalan Merdeka Barat Desa Kuta Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, lalu terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polsek Banda Sakti yaitu saksi Benny Budi Prabowo Bin Budiman, saksi Muhammad Balia Bin Jalaluddin dan saksi Abimayu Ruberi Subiakto Bin Heruandi Subiakto.
  • Setelah terdakwa ditangkap oleh saksi dari Kepolisian Banda Sakti, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 3 (tiga) buah paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) Buah Kotak Rokok Magnum, dan barang bukti tersebut diakui milik terdakwa IMRAN Alias DEDEK Bin JALALUDDIN dan  terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan No.mor: 147/60013/2024 tanggal 26 Juli 2024 dengan hasil berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab:4549/NNF/2024, pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 disimpulkan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya