Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA :
---------------- “Bahwa Terdakwa FIRMAN JAYA BIN NURDIN SIDDIQ pada hari selasa tanggal 11 juni 2024 sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat di Lorong Harapan Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe terdapat penyalahgunaan narkotika, kemudian pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 jam 18.30 wib saksi DEDY LAZUARDY, saksi CHAIDIR BACHTIAR, S.Sos dan saksi Najibul Fuad, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FIRMAN JAYA BIN NURDIN SIDDIQ yang berada di sebuah rumah di Lorong Harapan Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, dan melakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup diperoleh barang bukti yang diakui milik terdakwa FIRMAN JAYA BIN NURDIN SIDDIQ yang ditemukan di dinding kamar mandi dalam rumah berupa 1 (satu) buah dompet kecil bercorak hitam putih dan kuning yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus paket sabu ukuran sedang yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah, 26 (dua) puluh enam bungkus paket sabu ukuran kecil yang dimasukkan kedalam plastik tranparan berles warna merah, 3 (tiga) lembar plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) buah dompet warna merah yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus pack plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) unit Hp Android merk Xiomi warna silver dengan nomor Hp 0812-6498-3432 dan terhadap terdakwa FIRMAN JAYA BIN NURDIN SIDDIQ dan barang bukti diamankan ke polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa FIRMAN JAYA BIN NURDIN SIDDIQ memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari saudara DEK GAM (DPO/35/VI/Res.4.2/2024/Resnarkoba) pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira jam 17.00 Wib, di pinggir jalan di Desa Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe dengan harga Rp2.100.000,00 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) berupa 1 (satu) bungkus/paket ukuran sedang yang dimasukkan ke dalam plastik berles warna merah dibayarkan setelah sabu tersebut habis laku terjual dan telah terdakwa pisahkan menjadi 27 (dua puluh tujuh) paket, dengan tujuan untuk diperjual belikan kembali.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi Pemerintah yang terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Lhokseumawe tanggal 12 Juni 2024 dengan nomor : 223/600132/2024, menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap 27 (dua puluh tujuh) bungkus paket sabu ukuran kecil yang dimasukkan kedalam plastik tranparan berles warna merah, dengan berat bruto 10,22 (sepuluh koma dua dua) gram dan berat netto 7,66 (tujuh koma enam enam) gram guna untuk pembuktian berkas perkara.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 3701/NNF/2024 pada hari selasa tanggal 09 juli 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M Tanjung S.Pd serta diketahui oleh An Kabidlabfor Polda Sumut Wakabidlabfor Polda sumut Dr Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus paket sabu ukuran sedang yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah, 26 (dua) puluh enam bungkus paket sabu ukuran kecil yang dimasukkan kedalam plastik tranparan berles warna merah, dengan berat netto 7,66 (tujuh koma enam enam) gram dan setelah pemeriksaan laboratorium kriminalistik dengan sisa netto 5 (lima) gram guna untuk pembuktian berkas perkara adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------
ATAU
KEDUA:
-----------“ Bahwa Terdakwa FIRMAN JAYA BIN NURDIN SIDDIQ pada hari selasa tanggal 11 juni 2024 sekira jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Lorong Harapan Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat di Lorong Harapan Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe terdapat penyalahgunaan narkotika, kemudian pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 jam 18.30 wib saksi DEDY LAZUARDY, saksi CHAIDIR BACHTIAR, S.Sos dan saksi Najibul Fuad, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FIRMAN JAYA BIN NURDIN SIDDIQ yang berada di sebuah rumah kosong di Lorong Harapan Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, dan melakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup diperoleh barang bukti yang diakui milik terdakwa FIRMAN JAYA BIN NURDIN SIDDIQ yang ditemukan di dinding kamar mandi dalam rumah berupa 1 (satu) buah dompet kecil bercorak hitam putih dan kuning yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus paket sabu ukuran sedang yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah, 26 (dua) puluh enam bungkus paket sabu ukuran kecil yang dimasukkan kedalam plastik tranparan berles warna merah, 3 (tiga) lembar plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) buah dompet warna merah yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus pack plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) unit Hp Android merk Xiomi warna silver dengan nomor Hp 0812-6498-3432 dan terhadap terdakwa FIRMAN JAYA BIN NURDIN SIDDIQ dan barang bukti diamankan ke polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi Pemerintah yang terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Lhokseumawe tanggal 12 Juni 2024 dengan nomor : 223/600132/2024, menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap 27 (dua puluh tujuh) bungkus paket sabu ukuran kecil yang dimasukkan kedalam plastik tranparan berles warna merah, dengan berat bruto 10,22 (sepuluh koma dua dua) gram dan berat netto 7,66 (tujuh koma enam enam) gram guna untuk pembuktian berkas perkara.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 3701/NNF/2024 pada hari selasa tanggal 09 juli 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M Tanjung S.Pd serta diketahui oleh An Kabidlabfor Polda Sumut Wakabidlabfor Polda sumut Dr Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus paket sabu ukuran sedang yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah, 26 (dua) puluh enam bungkus paket sabu ukuran kecil yang dimasukkan kedalam plastik tranparan berles warna merah, dengan berat netto 7,66 (tujuh koma enam enam) gram dan setelah pemeriksaan laboratorium kriminalistik dengan sisa netto 5 (lima) gram guna untuk pembuktian berkas perkara adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |