Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2024/PN Lsm Armia, Amd Teuku Tri Iriansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Armia, Amd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nabhani Yustisi, S.H.,M.H.Armia, Amd
Tergugat
NoNama
1Teuku Tri Iriansyah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Zainal Abidin, SH. dan RekanTeuku Tri Iriansyah
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PARA Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik ;
  3. Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor : 1/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Lsm Jo. 3/Pdt.G/2023/PN Lsm, Tertanggal 20 November 2024, antara Teuku Tri Iriansyah melawan Armia, Dkk;
  4. Menghukum Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak