Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengesahkan perubahan Tempat lahir, Tanggal Lahir, Status hubungan dalam keluarga dan Nama Orang Tua anak Pemohon Pada KK dan Akta Kelahiran dari Tempat Lahir Aceh Utara, Tanggal Lahir 22, Status hubungan dalam keluarga Anak, dan Nama Orang Tua anak (ayah) Sulaiman (ibu) Nurmala, menjadi Tempat Lahir Alue Raya, Tanggal Lahir 20, Status hubungan dalam keluarga Famili Lain, dan Nama Orang Tua anak (ayah) Muhammad Ikhsan (ibu) Purdah, agar sesuai dengan Akta Kelahiran (dahulu) dan fakta sebenarnya.
- Mengizinkan kepada dinas terkait untuk Mengubah Tempat lahir, Tanggal Lahir, Status hubungan dalam keluarga dan Nama Orang Tua anak Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|