Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2025/PN Lsm M ANDRI GHAFARY, S.H. 1.MUKSAL MINA ALIAS BULEK BIN MUSTAFA
2.HANDRI HAKIM ALIAS AKIM BIN ASRIL ANAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.B/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-48/L.1.12/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M ANDRI GHAFARY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKSAL MINA ALIAS BULEK BIN MUSTAFA[Penahanan]
2HANDRI HAKIM ALIAS AKIM BIN ASRIL ANAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I HANDRI HAKIM ALIAS AKIM BIN ASRIL ANAS bersama-sama dengan Terdakwa II MUKSAL MINA ALIAS BULEK BIN MUSTAFA pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Parkiran Mesjid Islamic Centre Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk melakukan pencurian, keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 Terdakwa II menjemput Terdakwa I mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk SUPRA X milik Terdakwa II dan pergi menuju Mesjid Islamic Centre Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, saat tiba di area parkiran mesjid sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa I melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dan mengatakan kepada Terdakwa II “NAH ITU ADA MOTOR YANG BISA KITA AMBIL”, lalu Terdakwa I dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum langsung mengambil sepeda 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam tersebut yang dalam keadaan kemudi stang tidak terkunci, lalu Terdakwa I mendorong sepeda motor tersebut keluar dari area parkiran mesjid dan menyuruh Terdakwa II untuk ikut mendorong menggunakan kakinya sambil mengendarai sepeda motor milik Terdakwa II, secara bergantian kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mendorong sepeda motor merk Scoopy yang berhasil diambil dari parkiran Mesjid Islamic Centre tersebut menuju ke salah satu toko pembuatan kunci yang ada di pasar  Inpres Jl. Listrik Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
  • Bahwa dalam perjalanan Terdakwa I dan Terdakwa II sempat melepas plat nomor kendaraan sepeda motor merk Scoopy yang diambil Terdakwa menggunakan obeng yang dibawa oleh Terdakwa I dan membuangnya ke tempat pembuangan sampah. Selanjutnya setelah membuat kunci baru di toko pembuatan kunci Terdakwa I membawa sepeda motor merk Scoopy tersebut dan menyimpannya di salah satu pondok yang berada di Kebun Desa Cot Girek Kabupaten Aceh Utara.
  • Bahwa akibat dari Perbuatan para Terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.18.000.000,- (delapan belas juta) rupiah.

Bahwa Perbuatan Terdakwa I HANDRI HAKIM ALIAS AKIM BIN ASRIL ANAS dan Terdakwa II MUKSAL MINA ALIAS BULEK BIN MUSTAFA diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya