Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ;
- Menyatakan dan menetapkan objek sengketa menjadi objek jaminan ganti rugi materil dan immaterial kepada Penggugat ;
- Menyatakan Penggugat adalah penyewa objek Terperkara yang merupakan hak milik dari Tergugat V, adalah sah sebagai Penggugat ;
- Menyatakan Penggugat adalah penyewa objek Terperkara hak milik dari Tergugat I, Tergugat II, tergugat III, Tergugat IV, adalah sah sebagai sebagai Penggugat ;
- Menyatakan dan menetapkan Kwintasi yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat V diatas bermaterai cukup, adalah sah dan berkekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan satu (1) unit toko permanen berlantai I yang terletak di Keude Punteut Gampong Punteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, adalah sebagai objek sengketa ;
- Menetapkan dan Menyatakan objek sengketa berupa satu (1) unit toko permanen berlantai I yang terletak di Keude Punteut Gampong Punteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, adalah sebagai objek ganti rugi kepada Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat ;
- Menyatakan pembayaran ganti rugi oleh Tergugat V kepada Penggugat sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) sebagaimana posita 21, demi hukum adalah sah dan wajib dilaksanakan oleh Tergugat V ;
- Menyatakan pembayaran denda oleh Tergugat V dan Tergugat VI kepada Penggugat sebesar Rp. 147.000.000,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah) sebagaimana posita 22, demi hukum adalah sah dan wajib dilaksanakan oleh Tergugat V dan Tergugat VI ;
- Menyatakan pembayaran kerugian oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI kepada Penggugat sebesar Rp. 147.000.000,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah) sebagaimana posita 23, demi hukum adalah sah dan wajib dilaksanakan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI ;
- Menyatakan pembayaran ganti kerugian oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan tergugat V kepada Penggugat Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) sebagaimana posita 24, demi hukum adalah sah dan wajib dilaksanakan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan tergugat V ;
- Menyatakan dan Menetapkan kerugian materiil berdasarkan posita 25 sebesar Rp. 422.000.000,- (empat ratus dua puluh dua juta rupiah), adalah sah dan berkekuatan hukum dinyatakan sebagai nilai Ganti Kerugian dan denda karena Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat ;
- Menyatakan dan Menetapkan kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat akibat pembatalan sewa ruko yang dilakukan oleh Tergugat V sebagaimana posita 33 adalah sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), sah dan berkekuatan hukum serta wajib dilaksanakan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, tergugat V dan Tergugat VI ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 672.000.000,- (enam ratus tujuh puluh dua juta rupiah), guna membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat secara tunai, terhitung sejak perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap sebagaimana petitum 13 dan petitum 14 ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun Para Tergugat mengajukan Verzet, Banding dan Kasasi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk mentaati putusan perkara ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini, dan atau ;
Bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequeo et bono);
|