Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2024/PN Lsm RAMARIO HAQRI SH CHAIRUL AMRI ALIAS ABLEH BIN (ALM) ABDUL HAMID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2169 /L.1.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHAIRUL AMRI ALIAS ABLEH BIN (ALM) ABDUL HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkCHAIRUL AMRI ALIAS ABLEH BIN (ALM) ABDUL HAMID
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

      

PERTAMA :

-----------“Bahwa Terdakwa CHAIRUL AMRI ALIAS ABLEH BIN ALM.ABDUL HAMID pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023, sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Darussalam Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa berawal dari keinginan Terdakwa CHAIRUL AMRI ALIAS ABLEH BIN ALM.ABDUL HAMID untuk menggunakan Narkotika jenis ganja agar lebih cepat tertidur.
    • Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023, sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa CHAIRUL AMRI ALIAS ABLEH BIN ALM.ABDUL HAMID memperoleh 1 (satu) paket/amp kecil Narkotika jenis ganja saat terdakwa membersihkan sebuah kamar kosong di Jalan Darussalam Desa Lancang Garam Kecamatan banda Sakti Kota Lhokseumawe, Kemudian Terdakwa CHAIRUL AMRI ALIAS ABLEH BIN ALM.ABDUL HAMID memiliki, menguasai dan menyimpan di Kamar saksi FAISAL RIZAL BIN H.M.YAHYA USMAN dan saksi MAZIDAH ALIAS EMA BINTI (ALM) JOHANES ARIANO SIREGAR.
    • Kemudian sekira pukul 17.00 Wib di di Jalan Darussalam Desa Lancang Garam Kecamatan banda Sakti Kota Lhokseumawe, saat saksi Mhd Fajar Bahri dan Taufik Hidayat yang merupakan anggota polisi dari Kepolisian Sektor Banda Sakti melakukan penangkapan terhadap Terdakwa CHAIRUL AMRI ALIAS ABLEH BIN ALM.ABDUL HAMID atas perkara lain kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) paket/amp kecil Narkotika jenis ganja, dimana barang bukti tersebut diakui dimiliki, dikuasai dan disimpan oleh Terdakwa CHAIRUL AMRI ALIAS ABLEH BIN ALM.ABDUL HAMID, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kepolisian Banda Sakti banda sakti.
    • Bahwa Terdakwa CHAIRUL AMRI ALIAS ABLEH BIN ALM.ABDUL HAMID tidak ada memiliki izin dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
    • Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor: 010/60013/2023 tanggal 02 Januari 2024 dan diketahui bahwa barang bukti 1 (satu) paket/amp kecil Narkotika jenis ganja dengan Bruto 3,92 (tiga koma sembilan puluh dua) gram dan Netto 3,9 (tiga koma sembilan) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 983/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kertas coklat berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat netto klip berisi ranting daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 3,9 (tiga koma sembilan) gram diduga mengandung narkotika milik CHAIRUL AMRI ALIAS ABLEH BIN ALM.ABDUL HAMID adalah benar positif (+) Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

----------------------“Bahwa Terdakwa CHAIRUL AMRI ALIAS ABLEH BIN ALM.ABDUL HAMID pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023, sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan darussalam Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti zKota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa berawal dari keinginan Terdakwa CHAIRUL AMRI ALIAS ABLEH BIN ALM.ABDUL HAMID untuk menggunakan Narkotika jenis ganja agar lebih cepat tertidur.
    • Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023, sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa CHAIRUL AMRI ALIAS ABLEH BIN ALM.ABDUL HAMID memperoleh 1 (satu) paket/amp kecil Narkotika jenis ganja saat terdakwa membersihkan sebuah kamar kosong di Jalan Darussalam Desa Lancang Garam Kecamatan banda Sakti Kota Lhokseumawe, Kemudian Terdakwa CHAIRUL AMRI ALIAS ABLEH BIN ALM.ABDUL HAMID simpan di Kamar saksi FAISAL RIZAL BIN H.M.YAHYA USMAN dan saksi MAZIDAH ALIAS EMA BINTI (ALM) JOHANES ARIANO SIREGAR.
    • Kemudian terdakwa CHAIRUL AMRI ALIAS ABLEH BIN ALM.ABDUL HAMID pergi menuju depan kamar kosong di Jalan Darussalam Desa Lancang Garam Kecamatan banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk menggunakan narkotika jenis ganja dengan cara membuka balutan rokok terlebih dahulu dan mencampurnya dengan tembakau rokok lalu membalut kembali dengan menggunakan paper kemudian rokok yang telah bercampur dengan ganja tersebut terdakwa CHAIRUL AMRI ALIAS ABLEH BIN ALM.ABDUL HAMID bakar dan hisap sehingga mengeluarkan asap layaknya seperti merokok biasa.
    • Kemudian sekira pukul 17.00 Wib di di Jalan Darussalam Desa Lancang Garam Kecamatan banda Sakti Kota Lhokseumawe, saat saksi Mhd Fajar Bahri dan Taufik Hidayat yang merupakan anggota polisi dari Kepolisian Sektor Banda Sakti melakukan penangkapan terhadap Terdakwa CHAIRUL AMRI ALIAS ABLEH BIN ALM.ABDUL HAMID atas perkara lain kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) paket/amp kecil Narkotika jenis ganja, dimana barang bukti tersebut diakui dimiliki, dan disimpan oleh Terdakwa CHAIRUL AMRI ALIAS ABLEH BIN ALM.ABDUL HAMID, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kepolisian Banda Sakti banda sakti.
    • Bahwa Terdakwa CHAIRUL AMRI ALIAS ABLEH BIN ALM.ABDUL HAMID tidak ada memiliki izin dalam menggunakan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja untuk diri sendiri.
    • Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor: 010/60013/2023 tanggal 02 Januari 2024 dan diketahui bahwa barang bukti 1 (satu) paket/amp kecil Narkotika jenis ganja dengan Bruto 3,92 (tiga koma sembilan puluh dua) gram dan Netto 3,9 (tiga koma sembilan) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 983/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kertas coklat berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat netto klip berisi ranting daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 3,9 (tiga koma sembilan) gram diduga mengandung narkotika milik CHAIRUL AMRI ALIAS ABLEH BIN ALM.ABDUL HAMID adalah benar positif (+) Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Urine dari Kepolisian Resor Lhokseumawe Urusan Kedokteran Kesehatan nomor : R/15/XII/KES.12/2023/DOKKES pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023, atas 1 (satu) botol urine yang telah diambil oleh Munadia A.Md.Farm terhadap terdakwa CHAIRUL AMRI ALIAS ABLEH BIN ALM.ABDUL HAMID adalah benar positif (+) ganja (Tetrahydrocannabinol).

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya