Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
142/Pid.B/2024/PN Lsm | 1.RAMARIO HAQRI SH 3.SYAFRIZAL AMRI SH |
1.MUHAMMAD SAYUTHI 2.ABDUL RACHMAN 3.MUHAMMAD ABDUL AZIS |
Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 142/Pid.B/2024/PN Lsm | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2378 /L.1.12/Eku.2/09/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | ---------------- “Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD SAYUTHI Bin ABDUL RACHMAN, Terdakwa II ABDUL RACHMAN Bin HAMZAH, bersama Terdakwa III MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin ABDUL RACHMAN pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2023, bertempat di Stadion Bola Kaki PT Arun Desa Batuphat Barat Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |