Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat perjanjian yang dibuat penggugat dan tergugat I tanggal 01 Juni 2009;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum pernyataan tertulis antara tergugat I, tergugat II dengan penggugat tanggal 11 Februari 2011;
- Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada penggugat;
- Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah tebat, terletak di Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dahulu Kabupaten Aceh Utara seluas 33.250.M2 berdasarkan putusan Nomor. 01/Pdt.G/2011/PN. Lsm tanggal 28 Januari 2011 dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah utara dengan tebat milik Zakaria Usman d/h Puteh Syam;
- Sebelah selatan dengan tebat milik Faisal d/h H. Nyak Umar;
- Sebelah timur dengan sungai Kandang;
- Sebelah barat dengan tebat milik Maryam (tergugat) d/h alur sungai;
Adalah kepunyaan tergugat I yang merupakan objek jaminan dengan penggugat berdasarkan perjanjian;
- Meletakkan dan menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas objek jaminan pada petitum angka 5 (lima) diatas demi hukum adalah sah dan berharga;
- Menghukum para tergugat dan orang-orang yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan objek jaminan dan menyerahkan dalam keadaan kosong sempurna tanpa ada ikatan dengan pihak ketiga serta penggugat dapat melakukan penjualan secara pribadi dan/atau dibawah tangan dengan metode panafsiran harga objek jaminan disesuaikan dengan nilai pasaran sebagaimana umumnya berlaku disekitar kota Lhokseumawe akan tetapi apabila diperlukan dapat pula melalui badan lelang Negara yang sah dilaksanakan secara riil menurut hukum;
- Menghukum para tergugat untuk menyerahkan bagian penggugat sebesar 60% (enampuluh persen) dari harga objek sengketa kepada penggugat sebagaimana disepakati dalam perjanjian tanggal 01 Juni 2009;
- Menyatakan terhadap putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada banding, kasasi dan verzet;
- Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwang soom) kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseuawe yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan hukum yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);. |