Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Lsm 1.Yana Fadilah
2.M. Idhamsyah
3.T. Saiful Munir
1.Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejaksaan Tinggi Aceh cq Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
2.Kepolisian RI cq Kepolisian Daerah Aceh cq Kepolisian Resor Lhokseumawe cq Kepolisian Sektor Banda Sakti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Lsm
Tanggal Surat Kamis, 09 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Yana Fadilah
2M. Idhamsyah
3T. Saiful Munir
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejaksaan Tinggi Aceh cq Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
2Kepolisian RI cq Kepolisian Daerah Aceh cq Kepolisian Resor Lhokseumawe cq Kepolisian Sektor Banda Sakti
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Junus Damanik, SH., MH.Kepolisian RI cq Kepolisian Daerah Aceh cq Kepolisian Resor Lhokseumawe cq Kepolisian Sektor Banda Sakti
Petitum Permohonan
  1. Bahwa Para Pemohon Praperadilan, telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon II yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan oleh Termohon I dan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan oleh Termohon I dalam Perkara Nomor 44/Pid.B/2022/PN Lsm cq Putusan Nomor 1275K/Pid/2022.

 

  1. Bahwa selama proses hukum tersebut, Para Pemohon telah ditahan selama 45 hari yang dilakukan oleh:
    • Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2022 sampai dengan tanggal 5 April 2023.
    • Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan tanggal 26 April 2022
    • Pengalihan Penahanan menjadi tahanan kota sejak tanggal 19 April 2022 sampai dengan 26 April 2022
    • Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 27 April sampai dengan tanggal 25 Juni 2022.
    •  
  2. Bahwa setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Para Pemohon oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe diputusakan:
    1. Menyatakan Terdakwa I Yana Fadilah Bin Zainal, Terdakwa II M. Idhamsyah Bin Zainal dan Terdakwa IV T Syaiful Munir Bin T Syaifuddin Muhammad tersebut diatas , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua.
    2. Membebaskan Menyatakan Terdakwa I Yana Fadilah Bin Zainal, Terdakwa II M. Idhamsyah Bin Zainal dan Terdakwa IV T Syaiful Munir Bin T Syaifuddin Muhammad oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum.
    3. Memerintahkan Terdakwa I Yana Fadilah Bin Zainal, Terdakwa II M. Idhamsyah Bin Zainal dan Terdakwa IV T Syaiful Munir Bin T Syaifuddin Muhammad dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan.
  1. Memulihakan hak  Terdakwa I Yana Fadilah Bin Zainal, Terdakwa II M. Idhamsyah Bin Zainal dan Terdakwa IV T Syaiful Munir Bin T Syaifuddin Muhammad dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,

 

  1. Bahwa menurut Pasal 95 KUHAP Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan sebagaimana di alami oleh Termohon dalam Perkara Nomor 44/Pid.B/2022/PN Lsm cq Putusan Nomor 1275K/Pid/2022.

 

  1. Bahwa akibat dari penahanan dan di alami oleh Para Pemohon yang dilakukan oleh Para Termohon, Para Pemohon mengalami kerugian dengan rincian:

 

PEMOHON I YANA FADILAH

No

Kerugian

 Harga @

hari

 Jumlah

1

Material

Kehilangan Pendapatan harian

            1.000.000

45

        45.000.000

Membayar biaya pengacara

          20.000.000

 

        20.000.000

Biaya makan selama di dalam tahanan

                 50.000

45

          2.250.000

2

Immaterial

karena tidak dapat optimal mengurus keluarga, tidak sempat bersosialisasi dengan masyarakat, dan nama baik Pemohon yang tercemar

          50.000.000

 

        50.000.000

3

Total

 

 

      117.250.000

 

PEMOHON II M IDHAMSYAH

No

Kerugian

 Harga @

hari

 Jumlah

1

Material

Kehilangan Pendapatan harian

            1.000.000

45

        45.000.000

Membayar biaya pengacara

          20.000.000

 

        20.000.000

Biaya makan selama di dalam tahanan

                 50.000

45

          2.250.000

2

Immaterial

karena tidak dapat optimal mengurus keluarga, tidak sempat bersosialisasi dengan masyarakat, dan nama baik Pemohon yang tercemar

        150.000.000

 

        50.000.000

3

Total

 

 

      117.250.000

 

PEMOHON III T. SAIFUL MUNIR

No

Kerugian

 Harga @

hari

 Jumlah

1

Material

Kehilangan Pendapatan harian

               250.000

45

          11.250.000

Membayar biaya pengacara

          20.000.000

 

        20.000.000

Biaya makan selama di dalam tahanan

                 50.000

45

          2.250.000

2

Immaterial

karena tidak dapat optimal mengurus keluarga, tidak sempat bersosialisasi dengan masyarakat, dan nama baik Pemohon yang tercemar

          50.000.000

 

        50.000.000

3

Total

 

 

        83.500.000

 

  1. Bahwa kerugian yang di alamni oleh Para Pemohon ini merupakan akibat dari tindakan Termohon dan Turut Termohon yang melakukan penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan dan dituntut atau diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan sebagaimana putusan Pengadilan dalam Perkara Nomor 44/Pid.B/2022/PN Lsm cq Putusan Nomor 1275K/Pid/2022, oleh karena itu sangat berlasan Pengadilan mengabulkan kerugian yang dialami oleh Para Pemohon sebagaimana yang dirincikan dalam angka 5 diatas.
Pihak Dipublikasikan Ya