-
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
-
Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
-
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 60.617.382 ( Enam Puluh Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah ). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : 980 atas nama DRS MUHAMMAD ABDULLAH, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
-
Menyatakan sah dan memiliki Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.58/3951/03/2017 tanggal 10 Maret 2017 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Senin tanggal tanggal 10 Maret 2017 ;
-
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli SHM Nomor : 980 atas nama DRS MUHAMMAD ABDULLAH, sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
-
Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar (Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada hari Senin tanggal 10 Maret 2017.
-
Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Surat Peringatan Pertama…………………………………...............Bukti P. 4. A
- Surat Peringatan Kedua………….....………………………………..Bukti P. 4. B
- Surat Peringatan Ketiga …...………………………........…………..Bukti P. 4. C
8. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|