Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
       Bahwa ia terdakwa Muchtar Rajalil bin A. Jalil pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 bertempat di Jalan Kenari Desa Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu (Metamfetamina) dengan berat 90,76 (Sembilan Puluh Koma Tujuh Enam) gram atau setidak-tidaknya beratnya melebihi 5 (Lima) gram, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa menerima telepon dari Sdr. SIPAN (DPO) yang menanyakan “Dimana ada barang sabu bisa kita ambil?†dan terdakwa mengatakan “coba saya tanya dulu†selanjutnya terdakwa mengajak Sdr. SIPAN untuk bertemu di sebuah warung kopi di dekat rumah terdakwa di Banda Masen dan dalam pertemuan tersebut Sdr. SIPAN menanyakan kepada terdakwa “pu na dua krek (apa ada dua ons)?†terdakwa mengatakan “Saya tanya duluâ€
- Masih dalam hari yang sama selesai shalat Maghrib, terdakwa menghubungi Sdr. CEK RAT (DPO) menanyakan “Cek, ini ada yang cari sabu, ada barang satu ons?†dan Sdr. CEK RAT mengatakan “Ada†dan selanjutnya terdakwa memberitahukan kepada Sdr. SIPAN dengan mengatakan “sepertinya ada barangnya†dan Sdr. SIPAN menjawab “oh baik berapa yang ada ?â€, terdakwa menjawab “ada satu garis†lalu terdakwa dan Sdr. SIPAN bertemu di sebuah warung kopi dekat rumah terdakwa selanjutnya terdakwa dan Sdr. IPAN sepakat bertemu di sebuah kebun kepala untuk melakukan transaksi.
- Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Kenari Kelurahan Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, terdakwa menerima 1 (Satu) plastik berisikan sabu dengan berat lebih kurang 1 (Satu) ons yang ditetapkan harga oleh Sdr. CEK RAT sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) lalu datang Sdr. SIPAN dan 1 (satu) orang temannya yang tidak terdakwa kenal, selanjutnya terdakwa memperlihatkan sabu tersebut kepada Sdr. SIPAN dan temannya dimana reaksi Sdr. SIPAN dan temannya seperti meragukan keaslian sabu lalu terdakwa menghidari perdebatan menjauh dari Sdr. SIPAN dan temannya lebih kurang sejauh 30 (Tiga Puluh) meter tiba-tiba datang Anggota Kepolisian dari BNNP Aceh langsung menangkap terdakwa dan menemukan 1 (Satu) Bungkusan Plastik yang berisikan Sabu (metamfetamina)
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh Nomor : 300-S/BAP.S1/07-24 tanggal 13 Juli 2024 dalam lampirannya menyebutkan 1 (satu) bungkus plastik Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna putih beratnya adalah 90,76 (Sembilan Puluh Koma Tujuh Enam) gram
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.081.K.05.16.24.0033 tanggal 26 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawass Obat dan Makanan di Banda Aceh berkesimpulan bahwa hasil pengujian sampel barang bukti milik terdakwa berupa kristal bening di duga narkotika jenis sabu Positif mengandung Metamfetamin.
Â
       Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Â
SUBSIDIAIR
       Bahwa ia terdakwa Muchtar Rajalil bin A. Jalil pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 bertempat di Jalan Kenari Desa Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa Sabu (Metamfetamina) dengan berat 90,76 (Sembilan Puluh Koma Tujuh Enam) gram atau setidak-tidaknya beratnya melebihi 5 (Lima) gram, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa menerima telepon dari Sdr. SIPAN (DPO) yang menanyakan “Dimana ada barang sabu bisa kita ambil?†dan terdakwa mengatakan “coba saya tanya duluâ€Â selanjutnya selanjutnya masih dalam hari yang sama selesai shalat Maghrib, terdakwa menghubungi Sdr. CEK RAT (DPO) menanyakan “Cek, ini ada yang cari sabu, ada barang satu ons?†dan Sdr. CEK RAT mengatakan “Ada†dan selanjutnya terdakwa memberitahukan kepada Sdr. SIPAN dengan mengatakan bahwa ada sabu sebanyak 1 (Satu) ons selanjutnya terdakwa dan Sdr. IPAN sepakat bertemu di sebuah kebun kepala untuk melakukan transaksi.
- Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Kenari Kelurahan Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, terdakwa menerima 1 (Satu) plastik berisikan sabu dengan berat lebih kurang 1 (Satu) ons yang ditetapkan harga oleh Sdr. CEK RAT sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) lalu datang Sdr. SIPAN dan 1 (satu) orang temannya yang tidak terdakwa kenal, selanjutnya terdakwa memperlihatkan sabu tersebut kepada Sdr. SIPAN dan temannya dimana reaksi Sdr. SIPAN dan temannya seperti meragukan keaslian sabu lalu terdakwa menghidari perdebatan menjauh dari Sdr. SIPAN dan temannya lebih kurang sejauh 30 (Tiga Puluh) meter;
- Bahwa Anggota Kepolisian dari BNNP Aceh yaitu Saksi Dedi Purwandi dan saksi Ricky Frenandar sebelumnnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika yang melibatkan terdakwa dan menindaklanjuti laporan tersebut langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan melakukan observasi dan profilling selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta dan menemukan 1 (Satu) Bungkusan Plastik yang berisikan Sabu (metamfetamina) dari tangan terdakwa;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki atau menguasai narkotika golongan I.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh Nomor : 300-S/BAP.S1/07-24 tanggal 13 Juli 2024 dalam lampirannya menyebutkan 1 (satu) bungkus plastik Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna putih beratnya adalah 90,76 (Sembilan Puluh Koma Tujuh Enam) gram
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.081.K.05.16.24.0033 tanggal 26 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawass Obat dan Makanan di Banda Aceh berkesimpulan bahwa hasil pengujian sampel barang bukti milik terdakwa berupa kristal bening di duga narkotika jenis sabu Positif mengandung Metamfetamin.
Â
     Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Â
DAN
KEDUA
        Bahwa ia terdakwa Muchtar Rajalil bin A. Jalil pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 bertempat di Jalan Kenari Desa Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja 221,23 (Dua Ratus Dua Puluh Satu Koma Dua Tiga) gram, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib Anggota Kepolisian dari BNNP Aceh yaitu Saksi Dedi Purwandi dan saksi Ricky Frenandar melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (Satu) Bungkusan Plastik yang berisikan Sabu (metamfetamina) dari tangan terdakwa selanjutnya melakukan pengembangan keberadaan barang bukti narkotika lainnya yang dimiliki oleh terdakwa;
- Bahwa untuk pengembangan, saksi Dedi Purwandi dan saksi Ricky Frenandar membawa terdakwa ke rumahnya di Jalan Kenari Lr. II Kelurahan Banda Masen Kec. Banda Saksi Kota Lhokseumawe, saat melakukan pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa ianyan tidak ada menyimpan narkotika sabu namun terdakwa ada menyimpan narkotika jenis ganja dan saat dilakukan penggeledahan Anggota Kepolisian dari BNNP Aceh menemukan 1 (Satu) plastik narkotika jenis ganja yang terletak di atas lemari di dalam kamar rumah terdakwa;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki atau menguasai narkotika golongan I.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh Nomor : 300-S/BAP.S1/07-24 tanggal 13 Juli 2024 dalam lampirannya menyebutkan 1 (satu) bungkus plastik Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja yang dibungkus dengan plastik berwarna biru beratnya adalah 221,23 (Dua Ratus Dua Puluh Satu Koma Dua Tiga) gram
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.081.K.05.16.24.0033 tanggal 26 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawass Obat dan Makanan di Banda Aceh berkesimpulan bahwa hasil pengujian sampel barang bukti milik terdakwa berupa Ranting, Daun dan Biji di duga narkotika jenis Ganja Positif Ganja.
Â
       Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |