Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2024/PN Lsm HANAFIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HANAFIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengesahkan perbaikan tahun lahir anak Pemohon pada AKTA KELAHIRAN, KK (Kartu Keluarga) dan KIS (Kartu Indonesia Sehat) yaitu Pada AKTA KELAHIRAN, KK (Kartu Keluarga) dan KIS (Kartu Indonesia Sehat) dari tahun lahir 2018 menjadi tahun lahir 2017 agar sesuai dengan SURAT KETERANGAN KELAHIRAN anak Pemohon;
  3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki tahun lahir anak Pemohon dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak