Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2024/PN Lsm ABDI FIKRI, S.H., M.H. MHD. ISMAIL BIN MHD. YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 179/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2916 /L.1.12/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI FIKRI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD. ISMAIL BIN MHD. YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------------Bahwa terdakwa MHD. ISMAIL BIN MHD. YUNUS bersama Saksi Abdul Rahman Saragi Bin Ali Saragi (Penuntutan Terpisah) pada suatu hari yang termasuk dalam bulan Mei 2024 hingga bulan September 2024 bertempat di Gudang Penyimpanan Unit Titip Jual milik PT. FIFGroup Lhokseumawe yang berada di Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa MHD. ISMAIL BIN MHD. YUNUS merupakan Inventory & General Service Section Head (Kepala Bagian Aset dan Umum) pada PT. FIFGroup Lhokseumawe yang beralamat di Jalan Samudera Baru Nomor 107 A-B Kelurahan Simpang Empat Kota Lhokseumawe, dengan tugas dan tanggung jawab terkait pengelolaan aset gedung kantor cabang, pos, kios, serta gudang cabang lhokseumawe, pengelolaan unit titip jual (mencakup penitipan unit dan penjualan unit), melakukan pelelangan atau penjualan unit titip jual, bertanggung jawab atas keluar masuknya aset unit titip jual yang berada digudang penyimpanan, pengelolaan pengamanan gedung dan gudang milik PT. FIFGroup, dan stok opname unit titip jual perbulannya pada PT. FIFGroup Lhokseumawe.
  • Bahwa setiap bulannya terdakwa memiliki penghasilan beserta bonus atau tunjangan-tunjangan lainnya senilai Rp5.590.000,00 (lima juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) ditambah tunjangan penghasilan lainnya sekitar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dari PT. FIFGroup Lhokseumawe.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kerja Nomor: FIFGROUP-241/HC/002/X/2024, terdakwa telah bekerja di PT. FIFGroup Lhokseumawe sejak tanggal 1 November 2005 atau sudah selama 19 (sembilan belas) tahun.
  • Bahwa berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya, terdakwa MHD. ISMAIL BIN MHD. YUNUS bersama Saksi Abdul Rahman Saragi Bin Ali Saragi (Penuntutan Terpisah) yang merupakan Repossesion and Inventory Coordinator (Pengelola Aset dan Gudang Unit Titip Jual) dengan tugas melakukan pelelangan atau penjualan unit titip jual, mutasi out atau pengeluaran unit titip jual yang telah berhasil terjual atau lelang, yang mana pelaksaan tugas Saksi Abdul Rahman Saragi Bin Ali Saragi (Penuntutan Terpisah) tersebut diketahui oleh terdakwa MHD. ISMAIL BIN MHD. YUNUS selaku atasan langsung melakukan penggelapan terhadap uang pembayaran hasil unit lelang sepeda motor milik PT. FIFGroup Lhokseumawe sejak bulan Mei 2024 sampai dengan bulan September 2024 dengan cara terdakwa menerima data unit titip jual beserta harga minimal dan jumlah unit titip jual dari kantor pusat melalui akun email terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama Saksi Abdul Rahman Saragi Bin Ali Saragi (Penuntutan Terpisah) melakukan proses lelang dan memilih agen pemenang yang melakukan penawaran tertinggi dengan pemenang lelang yaitu Saksi Hamdani Ishak Alias TGK HAM, Saksi Muzammil, dan Saksi Zulkifli. Lalu para pemenang lelang mentransfer uang lelang ke rekening Saksi Abdul Rahman Saragi Bin Ali Saragi (Penuntutan Terpisah) dengan total senilai Rp323.000.000,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta rupiah) tetapi hanya sebagian saja yang Saksi Abdul Rahman Saragi Bin Ali Saragi (Penuntutan Terpisah) setorkan kepada PT. FIFGroup Lhokseumawe ke rekening Perusahaan Dealer Bersama Makmur Raharja (BMR), dan perbuatan tersebut diketahui oleh terdakwa MHD. ISMAIL BIN MHD. YUNUS selaku atasan langsung Saksi Abdul Rahman Saragi Bin Ali Saragi (Penuntutan Terpisah). Kemudian setelah para pemenang lelang menyerahkan uang kepada Saksi Abdul Rahman Saragi Bin Ali Saragi (Penuntutan Terpisah), terdakwa MHD. ISMAIL BIN MHD. YUNUS akan meminta uang kepada Saksi Abdul Rahman Saragi Bin Ali Saragi (Penuntutan Terpisah) hingga totalnya senilai Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) dengan dalih ingin pinjam uang dan tidak pasti kapan akan mengembalikan uang-uang tersebut.
  • Bahwa terdakwa menerima uang sekitar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari agen-agen yang menerima unit-unit lelang sebagai uang ucapan terima kasih.
  • Bahwa Saksi Abdul Rahman Saragi Bin Ali Saragi (Penuntutan Terpisah) bersama terdakwa menggunakan uang tagihan milik perusahaan tanpa ijin terlebih dahulu kepada PT. FIFGroup Lhokseumawe untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa MHD. ISMAIL BIN MHD. YUNUS bersama Saksi Abdul Rahman Saragi Bin Ali Saragi (Penuntutan Terpisah), PT. FIFGroup Lhokseumawe mengalami kerugian berupa 8 (delapan) unit sepeda motor dengan total kerugian senilai sekitar Rp119.000.000,00 (seratus sembilan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEDUA

------------Bahwa terdakwa MHD. ISMAIL BIN MHD. YUNUS bersama Saksi Abdul Rahman Saragi Bin Ali Saragi (Penuntutan Terpisah) pada suatu hari yang termasuk dalam bulan Mei 2024 hingga bulan September 2024 bertempat di Gudang Penyimpanan Unit Titip Jual milik PT. FIFGroup Lhokseumawe yang berada di Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa MHD. ISMAIL BIN MHD. YUNUS merupakan Inventory & General Service Section Head (Kepala Bagian Aset dan Umum) pada PT. FIFGroup Lhokseumawe yang beralamat di Jalan Samudera Baru Nomor 107 A-B Kelurahan Simpang Empat Kota Lhokseumawe, dengan tugas dan tanggung jawab terkait pengelolaan aset gedung kantor cabang, pos, kios, serta gudang cabang lhokseumawe, pengelolaan unit titip jual (mencakup penitipan unit dan penjualan unit), melakukan pelelangan atau penjualan unit titip jual, bertanggung jawab atas keluar masuknya aset unit titip jual yang berada digudang penyimpanan, pengelolaan pengamanan gedung dan gudang milik PT. FIFGroup, dan stok opname unit titip jual perbulannya pada PT. FIFGroup Lhokseumawe.
  • Bahwa setiap bulannya terdakwa memiliki penghasilan beserta bonus atau tunjangan-tunjangan lainnya senilai Rp5.590.000,00 (lima juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) ditambah tunjangan penghasilan lainnya sekitar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dari PT. FIFGroup Lhokseumawe.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kerja Nomor: FIFGROUP-241/HC/002/X/2024, terdakwa telah bekerja di PT. FIFGroup Lhokseumawe sejak tanggal 1 November 2005 atau sudah selama 19 (sembilan belas) tahun.
  • Bahwa berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya, terdakwa MHD. ISMAIL BIN MHD. YUNUS bersama Saksi Abdul Rahman Saragi Bin Ali Saragi (Penuntutan Terpisah) yang merupakan Repossesion and Inventory Coordinator (Pengelola Aset dan Gudang Unit Titip Jual) dengan tugas melakukan pelelangan atau penjualan unit titip jual, mutasi out atau pengeluaran unit titip jual yang telah berhasil terjual atau lelang, yang mana pelaksaan tugas Saksi Abdul Rahman Saragi Bin Ali Saragi (Penuntutan Terpisah) tersebut diketahui oleh terdakwa MHD. ISMAIL BIN MHD. YUNUS selaku atasan langsung melakukan penggelapan terhadap uang pembayaran hasil unit lelang sepeda motor milik PT. FIFGroup Lhokseumawe sejak bulan Mei 2024 sampai dengan bulan September 2024 dengan cara terdakwa menerima data unit titip jual beserta harga minimal dan jumlah unit titip jual dari kantor pusat melalui akun email terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama Saksi Abdul Rahman Saragi Bin Ali Saragi (Penuntutan Terpisah) melakukan proses lelang dan memilih agen pemenang yang melakukan penawaran tertinggi dengan pemenang lelang yaitu Saksi Hamdani Ishak Alias TGK HAM, Saksi Muzammil, dan Saksi Zulkifli. Lalu para pemenang lelang mentransfer uang lelang ke rekening Saksi Abdul Rahman Saragi Bin Ali Saragi (Penuntutan Terpisah) dengan total senilai Rp323.000.000,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta rupiah) tetapi hanya sebagian saja yang Saksi Abdul Rahman Saragi Bin Ali Saragi (Penuntutan Terpisah) setorkan kepada PT. FIFGroup Lhokseumawe ke rekening Perusahaan Dealer Bersama Makmur Raharja (BMR), dan perbuatan tersebut diketahui oleh terdakwa MHD. ISMAIL BIN MHD. YUNUS selaku atasan langsung dari Saksi Abdul Rahman Saragi Bin Ali Saragi (Penuntutan Terpisah), terdakwa memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dengan tanpa prosedur perusahaan mengeluarkan unit-unit jual lelang dari dalam gudang penyimpanan dan melaporkan melalui sistem perusahaan untuk stok unit lelang yang diserahkan tersebut tetap ada di gudang atau tidak berkurang. Kemudian setelah para pemenang lelang menyerahkan uang kepada Saksi Abdul Rahman Saragi Bin Ali Saragi (Penuntutan Terpisah), terdakwa MHD. ISMAIL BIN MHD. YUNUS akan meminta uang kepada Saksi Abdul Rahman Saragi Bin Ali Saragi (Penuntutan Terpisah) hingga totalnya senilai Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) dengan dalih ingin pinjam uang dan tidak pasti kapan akan mengembalikan uang-uang tersebut.
  • Bahwa terdakwa menerima uang sekitar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari agen-agen yang menerima unit-unit lelang sebagai uang ucapan terima kasih.
  • Bahwa Saksi Abdul Rahman Saragi Bin Ali Saragi (Penuntutan Terpisah) bersama terdakwa menggunakan uang tagihan milik perusahaan tanpa ijin terlebih dahulu kepada PT. FIFGroup Lhokseumawe untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum.
  • Bahwa setiap bulannya terdakwa memiliki penghasilan beserta bonus atau tunjangan-tunjangan lainnya senilai Rp5.590.000,00 (lima juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) ditambah tunjangan penghasilan lainnya sekitar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dari PT. FIFGroup Lhokseumawe.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa MHD. ISMAIL BIN MHD. YUNUS bersama Saksi Abdul Rahman Saragi Bin Ali Saragi (Penuntutan Terpisah), PT. FIFGroup Lhokseumawe mengalami kerugian berupa 8 (delapan) unit sepeda motor dengan total kerugian senilai sekitar Rp119.000.000,00 (seratus sembilan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 Jo Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya