Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2024/PN Lsm RAMARIO HAQRI SH 1.SAPRI ALISISAF BIN ALM. ZULFAN M. TAHIR
2.M. DANI ALIAS PAWANG DANI BIN ALM. M. ALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan OMOR : B- 2178 /L.1.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRI ALISISAF BIN ALM. ZULFAN M. TAHIR[Penahanan]
2M. DANI ALIAS PAWANG DANI BIN ALM. M. ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HENY NASLAWATY, SH.,DKK.SAPRI ALISISAF BIN ALM. ZULFAN M. TAHIR
2HENY NASLAWATY, SH.,DKK.M. DANI ALIAS PAWANG DANI BIN ALM. M. ALI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------------- “Bahwa Terdakwa I SAPRI ALISISAF Bin Alm ZULFAN bersama dengan Terdakwa II M. DANI Alias PAWANG DANI Bin Alm M. ALI pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Jalan Nelayan Lr IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 24 April 2024 sekira jam 18.00 Wib Kepolisian Sektor Banda Sakti mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di rumah Terdakwa II M. DANI Alias PAWANG DANI Bin Alm M. ALI Jalan Nelayan Lr IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis ganja menindaklanjuti informasi tersebut saksi MUHAMMAD BALIA Bin JAMALUDDIN, saksi TAUFIK HIDAYAT, dan saksi FAJAR BAHARI Bin ANWAR BUDIMAN anggota Kepolisian Sektor Banda Sakti melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut dan didapati ada 2 (dua) orang laki-laki sedang duduk di dalam rumah, kemudian saksi MUHAMMAD BALIA Bin JAMALUDDIN, saksi TAUFIK HIDAYAT, dan saksi FAJAR BAHARI Bin ANWAR BUDIMAN melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna Biru Dongker yang digantung pada dinding rumah Terdakwa II M. DANI Alias PAWANG DANI Bin Alm M. ALI dan didalamnya terdapat 1 (satu) buah Paket Narkotika Jenis Ganja dengan brutto 8,36 (delapan koma tiga puluh enam) gram dan netto 8,10 (delapan koma sepuluh) gram, 5 (lima) lembar kertas rokok, 1 (satu) batang rokok, 1 (satu) buah kotak rokok merk Luffman dan diakui milik Terdakwa I SAPRI ALISISAF Bin Alm ZULFAN.
  • Bahwa terdakwa I SAPRI ALISISAF Bin Alm ZULFAN dan Terdakwa II M. DANI Alias PAWANG DANI Bin Alm M. ALI dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan
  • Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bentuk tanaman jenis ganja dari Pegadaian Syariah Lhokseumawe pada hari kamis tanggal 25 April 2024 yang ditandatangani oleh CUT PUTRI RAIHAN dan ABDUL ARIF FADHILAH masing-masing selaku penimbang dan pimpinan cabang Pegadaian Syariah Lhokseumawe diketahui bahwa barang bukti 1 (satu) buah paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 8,36 (delapan koma tiga puluh enam) dan berat netto 8,10 (delapan koma sepuluh) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab: 3286/NNF/2024, tanggal 19 Juni 2024 menerangkan bahwa dari hasil analisis pada BAB III meyebutkan barang bukti milik terdakwa I SAPRI ALISISAF Bin Alm ZULFAN M.TAHIR,CS yaitu berupa: 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat neto 8,10 (delapan koma sepuluh) gram milik terdakwa atas nama M. DANI Alias PAWANG DANI Bin (Alm) M.ALI dan SAPRI ALISISAF Bin Alm ZULFAN M.TAHIR adalah benar dan positif Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang – Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------------- “Bahwa Terdakwa I SAPRI ALISISAF Bin Alm ZULFAN dan Terdakwa II M. DANI Alias PAWANG DANI Bin Alm M. ALI pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Jalan Nelayan Lr IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada sua tu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalahgunakan Narkotika Gol I bagi diri sendiri, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 15.00 Wib Terdakwa I SAPRI ALISISAF Bin Alm ZULFAN menyuruh Terdakwa II M. DANI Alias PAWANG DANI Bin Alm M. ALI untuk membeli Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) paket kecil senilai Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa II M. DANI Alias PAWANG DANI Bin Alm M. ALI membeli dari BAHAGIA (DPO/VI/RES.4.2/2024 /Reskrim) di belakang pasar ikan Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, tujuan Terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja digunakan untuk menghilangkan suntuk. Kemudian pada jam 17.30 Wib terdakwa I SAPRI ALISISAF Bin Alm ZULFAN dan terdakwa II M. DANI Alias PAWANG DANI Bin Alm M. ALI menggunakan Narkotika jenis Ganja di depan rumah Terdakwa II M. DANI Alias PAWANG DANI Bin Alm M. ALI Jalan Nelayan Lr IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan cara membuka balutan rokok dan mencampur Narkotika jenis Ganja kedalam tembakau rokok, kemudian dibalut kembali menggunakan kertas rokok, setelah tercampur terdakwa membakar dan menghisap melakukannya seperti terdakwa merokok biasa.
  • Bahwa sesaat setelah menggunakan Narkotika jenis Ganja pada jam 18.00 Wib datang saksi MUHAMMAD BALIA Bin JAMALUDDIN, saksi TAUFIK HIDAYAT, dan saksi FAJAR BAHARI Bin ANWAR BUDIMAN anggota Kepolisian Sektor Banda Sakti melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah tas sandang warna Biru Dongker yang digantung pada dinding rumah Terdakwa II M. DANI Alias PAWANG DANI Bin Alm M. ALI dan didalamnya terdapat 1 (satu) buah Paket Narkotika Jenis Ganja dengan brutto 8,36 (delapan koma tiga puluh enam) gram dan netto 8,10 (delapan koma sepuluh) gram, 5 (lima) lembar kertas rokok, 1 (satu) batang rokok, 1 (satu) buah kotak rokok merk Luffman. Yang diakui milik Terdakwa I SAPRI ALISISAF Bin Alm ZULFAN.
  • Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bentuk tanaman jenis ganja dari Pegadaian Syariah Lhokseumawe pada hari kamis tanggal 25 April 2024 yang ditandatangani oleh CUT PUTRI RAIHAN dan ABDUL ARIF FADHILAH masing-masing selaku penimbang dan pimpinan cabang Pegadaian Syariah Lhokseumawe diketahui bahwa barang bukti 1 (satu) buah paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 8,36 (delapan koma tiga puluh enam) dan berat netto 8,10 (delapan koma sepuluh) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab: 3286/NNF/2024, tanggal 19 Juni 2024 menerangkan bahwa dari hasil analisis pada BAB III meyebutkan barang bukti milik terdakwa SAPRI ALISISAF Bin Alm ZULFAN M.TAHIR, CS yaitu berupa: 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat neto 8,10 (delapan koma sepuluh) gram milik terdakwa atas nama M. DANI Alias PAWANG DANI Bin (Alm) M.ALI dan SAPRI ALISISAF Bin Alm ZULFAN M.TAHIR adalah benar dan positif Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang – Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Kepolisian Daerah Lhokseumawe Urusan Kedokteran Kesehatan nomor: R/33/IV/KES.12/2024/DOKKES pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADLIN NISA, A.Md.Keb., atas 1 (satu) botol urine yang telah diambil oleh MUNADIA, A.Md.Farm., terhadap Terdakwa SAPRI ALISISAF Bin Alm. ZULFAN M. TAHIR adalah benar positif (+) ganja (Tetrahydrocannabinol).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Kepolisian Daerah Lhokseumawe Urusan Kedokteran Kesehatan nomor: R/33/IV/KES.12/2024/DOKKES pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADLIN NISA, A.Md.Keb., atas 1 (satu) botol urine yang telah diambil oleh MUNADIA, A.Md.Farm., terhadap Terdakwa M. DANI Alias PAWANG DANI Bin Alm M.ALI adalah benar positif (+) ganja (Tetrahydrocannabinol).

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya