Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
120/Pdt.P/2024/PN Lsm LAILAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 120/Pdt.P/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LAILAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengesahkan perbaikan Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pada KTP, KK dan Akta Kelahiran dari Pada KTP, KK dan Akta Kelahiran dari Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Ceubrek, 15 Mei 1979 menjadi Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Desa Ceubrek, 12 Juni 1978 agar sesuai dengan Ijazah dan Passport.
  3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak