Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2024/PN Lsm YUDITIA PRATIWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUDITIA PRATIWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengesahkan perubahan yaitu dari nama Pemohon Yuditia Pratiwi menjadi nama Dedi Evarian, dari jenis kelamin Perempuan menjadi jenis kelamin Laki-laki, dari tahun lahir 1993 menjadi tahun lahir 1981 dan nama ayah kandung Pemohon dari nama Yudarmen Irwansyah menjadi nama ayah kandung Maliando agar sesuai dengan fakta yang sebenarnya berdasarkan data pada Kartu Keluarga (KK) terdahulu Pemohon dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri orang tua Pemohon;
  3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk merubah nama Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada negara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya