Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
157/Pid.Sus/2024/PN Lsm | 1.Sri Wahyuni, S.H. 2.SYAFRIZAL AMRI SH |
RIZQI RAMADHANI BIN AIYUDDIN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 157/Pid.Sus/2024/PN Lsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2537/L.1.12/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa terdakwa Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin, bersama Sdr.Muhammad Nabil (DPO) dan saksi Nurdin Bin M.Taib, saksi Safrizal Bin Zainal Abidin serta saksi Boyhaqi Ramadani Bin Zulkarnaini (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, sekira pukul 12.00 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei dalam tahun 2024, bertempat di SPBU daerah Idi Cut Kab. Aceh Utara dan di jalan Karing Kec. Samudera Kab. Aceh Utara atau pada tempat lain berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP pengadilan negeri Lhokseumawe berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika gol.1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram yaitu berupa narkotika jenis sabu sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram) dan 5 (lima) paket sabu sebanyak 107,22 (seratus tujuh koma dua puluh dua) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Berawal pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, sekira pukul 19.30 wib, terdakwa Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin, menerima telepon dari Sdr.Muhammad Nabil (DPO), lalu mengajak terdakwa untuk bekerja bersamanya mengambil sabu didaerah Idi Cut, kemudian Sdr.Muhammad Nabil juga menjanjikan kepada terdakwa, apabila berhasil mengambil sabu tersebut, terdakwa akan diberikan uang sebagai upah bekerja mengambil sabu tersebut sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu terdakwa mengatakan bersedia untuk bekerja bersama dengan Sdr.Muhammad Nabil, kemudian terdakwa diperintahkan oleh sdr. Muhammd Nabil untuk mengambil sabu seberat 1(satu)kg pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, sekira pukul 12.00 wib, lalu terdakwapun menjawab bersedia mengambil sabu tersebut.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, terdakwa bertemu dengan saksi Nurdin Bin M.Thaib dan saksi Safrizal Bin Zainal Abidin (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), saat itu terdakwa mengajak saksi Nurdin dan saksi Safrizal untuk bekerjasama dengan terdakwa mengambil sabu seberat 1(satu) kg tersebut, dan keduanyapun bersedia memenuhi ajakan terdakwa, lalu mereka bertiga langsung pergi mengambil sabu dimaksud dengan menggunakan 2(dua)sepeda motor , 1(satu)unit sepeda motor honda vario warna putih dengan plat polisi BL 6882 KAK, yang dikendarai oleh terdakwa, sedangkan saksi Nurdin mengendarai sepeda motor honda PCX dengan memboncengi saksi Safrizal, bersama-sama menuju ke desa geudong kec.samudra Kab. Aceh Utara dilanjutkan menuju ke kec. Idi Cut Kab. Aceh Timur, setibanya di Kec. Idi Cut Kab. Aceh Tinur, terdakwa menerima telpon dari sdr. Muhammad Nabil, ditelpon tersebut terdakwa diperintahkan untuk mengambil sabu di kamar mandi SPBU Idi Cut, dimana sdr. Muhammad Nabil mengatakan bahwa di SPBU Idi Cut tersebut sudah menunggu seseorang temannya sdr. Muhammad Nabil yang membawa sabu, lalu terdakwa mengatakan kepada sdr.Muhammmad Nabil, bagaimana ciri-ciri orang yang membawa sabu yang sedang menunggu kedatangan terdakwa di SPBU tersebut, setelah disebutkan ciri-cirinya , sdr. Muhammad Nabil juga meminta supaya terdakwa memberitahukan ciri-ciri terdakwa dan saksi Nurdin serta saksi Safrizal supaya dapat dikenali oleh temannya sdr.Muhammad Nabil yang membawa sabu yang telah menunggu di SPBU Idi Cut tersebut supaya mudah mengenali satu sama lainnya.
Setelah tiba di Idi Cut, Kab. Aceh Timur, terdakwa memboncengi saksi Nurdin dengan sepeda motor honda vario pergi menuju SPBU Idi Cut, sementara saksi Safrizal menunggu di masjid, Idi Cut, setibanya terdakwa bersama saksi Nurdin, temannya sdr. Muhammad Nabil yang membawa sabu tersebut langsung mendekati terdakwa, kemudian memperkenalkan dirinya bernama Sultan (masih DPO) dengan mengenakan kemeja warna abu-abu, kemudian mengajak terdakwa untuk mengikutinya ke kamar mandi SBPU tersebut, setibanya dikamar mandi SPBU Idi Cut, sedangkan saksi Nurdin terdakwa peribtahkan untuk tetap menunggu diSPBU dengan sepeda motor honda PCX, setelah terdakwa bersama sdr. Sultan berada didepan pintu kamar mandi SPBU Idi Cut, sdr. Sultan menunjuk 1(satu)kantong plastik kresek warna putih yang telah digantung dipintu kamar mandi SPBU Idi Cut, sambil menunjuk kantong plastik kresek dengan mengatakan ”itu ya “ lalu terdakwa mengerti maksudnya lalu menjawabnya “iya” lalu terdakwapun mengambil kantong plastik kresek tersebut yang berisikan paket sabu, kemudian membawa bungkusan plastik kresek berisikan paket sabu tersebut lalu meletakkannya di stang sepeda motor sebelah kanan , kemudian terdakwa berboncengan bersama saksi Nurdin dengan membawa bungkusan berisikan sabu tersebut kembali menuju masjid tempat dimana saksi Safrizal sedang menunggu diatas sepeda motornya, sementara sdr. Sultan berlalu dengan mengendarai sepeda motornya, setibanya di masjid Idi Cut , terdakwa menyerahkan plastik kresek berisikan paket sabu tersebut kepada saksi Safrizal, kemudian bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor masing-masing , terdakwa mengendarai sepeda motor vario sendiri bersama saksi Safrizal yang memboncengi saksi Nurdin sambil membawa bungkusan plastik berisikan paket sabu yang digantungkan distang honda PCX tersebut, bersama-sama kembali ke Kab.Aceh Utara menuju rumah saksi Nurdin di Kelurahan Mancang Kec. Samudra Kab. Aceh Utara, setibanya dirumah saksi Nurdin, langsung bungkusan plastik berisikan paket sabu sebanyak 1(satu) kg tersebut disimpan oleh saksi Nurdin didalam lemari pakaian dalam kamar rumahnya, setelah bersama-sama menyimpan sabu tersebut, terdakwa bersama saksi Safrizal kembali pulang kerumahnya masing-masing.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024, sekira pukul 12.15 wib, terdakwa kembali menerima telepon melalui handphone miliknya dari sdr. Muhammad Nabil (DPO) saat itu terdakwa diperintahkan untuk memgantarkan sabu sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram kepada saksi Boyhaqi Bin Zulkarnain (split), lalu terdakwa pun menjawab bersedia lalu terdakwa menelpon saksi Nurdin menyuruh untuk membagi sabu menjadi dua bagian, sehingga saksi Nurdin membagi 1(satu)kg sabu yang disimpan olehnya menjadi 4(empat)paket sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram, masing-masing dalam bungkusan plastik bening, kemudian sisanya sabu sebanyak 5(lima)paket sabu sebanyak 107,22 (seratus tujuh koma dua dua) gram disimpan oleh saksi Nurdin didalam lemari pakaian kamar rumahnya, kemudian terdakwa menelpon kembali sdr. Muhammad Nabil , lalu menanyakan alamat untuk mengantarkan sabu tersebut, setelah terdakwa diberikan alamat tempat diantarkannya sabu di jalan Karing Kec. Samudera Kab. Aceh Utara, langsung terdakwa menjemput saksi Nurdin untuk bersama-sama mengambil dan membawa paket sabu tersebut yang disimpan didalam lemari pakaian rumah saksi Nurdin untuk diserahkan kepada saksi Boyhaqi Ramadani, oleh terdakwa memerintahkan saksi Nurdin untuk menyiapkan sabunya, lalu saksi Nurdin mengambil sebagian dari sabu yang disimpannya didalam lemari pakaian kamar rumahnya yang sudah dibagi menjadi dua bagian sebanyak 4(empat)paket sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram, lalu saksi Nurdin menyerahkannya kepada terdakwa lalu bersama-sama dengan terdakwa membawa paket sabu tersebut ke jalan Karing Kec. Samudra Kab. Aceh Utara, saat terdakwa bersama saksi Nurdin tiba di jalan Karing Kec. Samudra Kab. Aceh Utara, terdakwa kembali menerima telepon dari sdr. Muhammad Nabil, yang mengatakan bahwa saksi Boyhaqi Ramadani akan tiba ditempat tersebut dengan mengendarai mobil brio warna putih lalu selang beberapa menit kemudian saksi Boyhaqipun tiba seketika itu juga terdakwa langsung memberikan paket sabu kepada saksi Boyhaqi Ramadani, melalui kaca pintu mobil yang telah diturunkan pintu kacanya oleh saksi Boihaqi Ramadani, lalu setelah menyerhakan paket sabu tersebut, terdakwa bersama saksi Nurdin langsung balik kerumahnya masing-masing.
Bahwa keesokan harinya Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 07.00 wib, saat terdakwa sedang tidur dirumahnya di Kel.Ujong Kec. Samudera Kab. Aceh Utara, anggota BNNP Aceh telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa atas keterlibatannya dalam melakukan penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram dan 5(lima)paket sabu sebanyak 107,22 (seratus tujuh koma dua dua) gram, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1(satu)unit handphone merk Samsung galaxy Z fold warna hitam yang dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr. Muhammad Nabil (DPO) dan saksi Nurdin (split) untuk mengambil, membawa dan menyerahkan sabu kepada saksi Boyhaqi Ramadani (split) dan anggota BNNP Aceh juga telah melakukan penyitaan terhadap 1(satu)unit sepeda motor honda vario warna putih dengan no,plat polkisi BL 6882 KAK, yang dipergunakan oleh terdakwa untuk mengambil, membawa dan menyerahkan sabu kepada saksi Boyhaqi Ramadani.
Adapun terdakwa melakukan permufakatan jahat dalam dengan cara masing-masing yaitu terdakwa bersama saksi Safrizal membawa pulang sabu sebanyak 1(satu) kg bersama saksi Safrizal dan saksi Nurdin, kemudian 1(satu) kg sabu tersebut disimpan dirumah saksi Nurdin, selanjutnya terdakwa bersama saksi Nurdin mengambil sebagian dari sabu tersebut sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram diserahkan kepada saksi Boyhaqi.
Bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat penyalahgunaan narkotika gol.1 jenis sabu dengan cara menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, 4(empat)paket sabu sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram dan 5(lima) paket sabu sebanyak 107,22 (seratus tujuh koma dua dua)gram, tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium BNNP Aceh nomor : DS38FF/VI/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 11 Juni 2024, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari terdakwa Nurdin Bin M.Taib, dkk yaitu 1(satu)bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat brutto 9,8152 (sembilan koma delapan satu lima dua)gram, dengan kesimpulan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam gol.I nomor urut 61 yang diatur dalam UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa sampel telah dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara ini) dan nomor : DS41FF/VI/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 11 Juni 2024, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari terdakwa Rahmat Akbar Bin M.Kasim, Dkk yaitu 1(satu)bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat brutto 20,6591 (dua puluh koma enam lima Sembilan satu)gram, dengan kesimpulan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam gol.I nomor urut 61 yang diatur dalam UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa sampel telah dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara ini).
Berdasarkan hasil penimbangan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh nomor : 227-S/BAP-S1/05-24 tanggal 16 Mei 2024, dengan hasil penimbangannya terhadap 5 (lima) bungkus narkotika gol.1 jenis bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 107,22 (seratus tujuh koma dua puluh dua)gram, dan yang telah disisihkan sebanyak 10,35 (sepuluh koma tiga puluh lima) gram sesuai BA penyisihan barang bukti tanggal 16 Mei 2024, untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dilaboratorium BNN di Deli Serdang Sumut, sehingga sisa barang bukti sabu seberat 96,87 (sembilan puluh enam koma delapan t) gram, yang telah dimusnahkan oleh BNNP Aceh sesuai BA pemusnahan barang bukti tanggal 24 Juni 2024 bertempat di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh dan nomor : 229-S/BAP-S1/05-24 tanggal 16 Mei 2024, dengan hasil penimbangannya terhadap 4(empat)paket narkotika gol.1 jenis bukan tanaman yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat brutto 454,22 (empat puluh empat koma dua dua)gram, dan yang telah disisihkan sebanyak 21,31 (dua puluh satu koma tiga satu) gram sesuai BA penyisihan barang bukti tanggal 18 Mei 2024, untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dilaboratorium BNN di Deli Serdang Sumut, sehingga sisa barang bukti sabu seberat 432,91 (empat ratus tiga puluh dua koma sembilan satu) gram, yang telah dimusnahkan oleh BNNP Aceh sesuai BA pemusnahan barang bukti tanggal 24 Juni 2024 bertempat di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh.
Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Subsidair
Bahwa terdakwa Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin, bersama Sdr.Muhammad Nabil (DPO) , Sdr. Sultan (DPO) dan saksi Nurdin Bin M.Taib, saksi Safrizal Bin Zainal Abidin, saksi Boyhaqi Ramadani Bin Zulkarnaini serta saksi Rahmat Akbar Bin M.Kasim (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 04.00 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Ulee Blang Mane Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol.1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram dan 5 (lima) paket sabu sebanyak 107,22 (seratus tujuh koma dua puluh dua) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh anggota BNNP Aceh terhadap saksi Rahmat Akbar, pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 04.00 wib, di Kel.Ulee Blang Manee Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe, atas penyalahgunaan sabu sebanyak 1(satu) Kg , dimana sabu tersebut diperoleh dari terdakwa, selanjutnya penangkapan dilakukan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 07.00 wib, saat terdakwa sedang tidur dirumahnya di Kel.Ujong Kec. Samudera Kab. Aceh Utara, anggota BNNP Aceh telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa atas keterlibatannya dalam melakukan penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram dan 5(lima)paket sabu sebanyak 107,22 (seratus tujuh koma dua dua) gram, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1(satu)unit handphone merk Samsung galaxy Z fold warna hitam yang dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr. Muhammad Nabil (DPO) dan saksi Nurdin (split) untuk mengambil, membawa dan menyerahkan sabu kepada saksi Boyhaqi Ramadani (split) dan anggota BNNP Aceh juga telah melakukan penyitaan terhadap 1(satu)unit sepeda motor honda vario warna putih dengan no,plat polkisi BL 6882 KAK, yang dipergunakan oleh terdakwa untuk mengambil, membawa dan menyerahkan sabu kepada saksi Boyhaqi Ramadani. Adapun terdakwa melakukan permufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan cara masing-masing yaitu terdakwa bersama saksi Safrizal membawa pulang sabu sebanyak 1(satu)kg bersama saksi Safrizal dan saksi Nurdin, kemudian 1(satu)kg sabu tersebut disimpan dirumah saksi Nurdin, selanjutnya terdakwa bersama saksi Nurdin mengambil sebagian dari sabu tersebut sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua )gram lalu diserahkan kepada saksi Boyhaqi selanjutnya saksi Boyhaqi bersama saksi Rahmat Akbar hendak membawa sabu tersebut ke Kota Medan, namun anggota BNNP Aceh sekira pukul 04.00 wib berhasil melakukan penangkapan dihalte Peuntet di Kelurahan Ulee Blang Mane Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe saat sabu hendak dibawa ke Kota Medan.
Bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat penyalahgunaan narkotika gol.1 jenis sabu dengan cara menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, 4(empat)paket sabu sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram dan 5(lima) paket sabu sebanyak 107,22 (seratus tujuh koma dua dua)gram, tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium BNNP Aceh nomor : DS38FF/VI/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 11 Juni 2024, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari terdakwa Nurdin Bin M.Taib, dkk yaitu 1(satu)bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat brutto 9,8152 (sembilan koma delapan satu lima dua)gram, dengan kesimpulan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam gol.I nomor urut 61 yang diatur dalam UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa sampel telah dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara ini) dan nomor : DS41FF/VI/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 11 Juni 2024, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari terdakwa Rahmat Akbar Bin M.Kasim, Dkk yaitu 1(satu)bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat brutto 20,6591 (dua puluh koma enam lima Sembilan satu)gram, dengan kesimpulan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam gol.I nomor urut 61 yang diatur dalam UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa sampel telah dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara ini).
Berdasarkan hasil penimbangan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh nomor : 227-S/BAP-S1/05-24 tanggal 16 Mei 2024, dengan hasil penimbangannya terhadap 5 (lima) bungkus narkotika gol.1 jenis bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 107,22 (seratus tujuh koma dua puluh dua)gram, dan yang telah disisihkan sebanyak 10,35 (sepuluh koma tiga puluh lima) gram sesuai BA penyisihan barang bukti tanggal 16 Mei 2024, untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dilaboratorium BNN di Deli Serdang Sumut, sehingga sisa barang bukti sabu seberat 96,87 (sembilan puluh enam koma delapan t) gram, yang telah dimusnahkan oleh BNNP Aceh sesuai BA pemusnahan barang bukti tanggal 24 Juni 2024 bertempat di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh dan nomor : 229-S/BAP-S1/05-24 tanggal 16 Mei 2024, dengan hasil penimbangannya terhadap 4(empat)paket narkotika gol.1 jenis bukan tanaman yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat brutto 454,22 (empat puluh empat koma dua dua)gram, dan yang telah disisihkan sebanyak 21,31 (dua puluh satu koma tiga satu) gram sesuai BA penyisihan barang bukti tanggal 18 Mei 2024, untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dilaboratorium BNN di Deli Serdang Sumut, sehingga sisa barang bukti sabu seberat 432,91 (empat ratus tiga puluh dua koma sembilan satu) gram, yang telah dimusnahkan oleh BNNP Aceh sesuai BA pemusnahan barang bukti tanggal 24 Juni 2024 bertempat di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh.
Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |