Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2024/PN Lsm 1.ABDI FIKRI, S.H., M.H.
2.MUHAMMAD SYAFRIZAL AMRI, S.H.
1.JUNAIDI S ALIAS NEDI BIN SYAHFUDDIN
2.MUHAMMAD RISKI SYAWALI BIN AZMI ALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2977/L.1.12/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI FIKRI, S.H., M.H.
2MUHAMMAD SYAFRIZAL AMRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI S ALIAS NEDI BIN SYAHFUDDIN[Penahanan]
2MUHAMMAD RISKI SYAWALI BIN AZMI ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------------Bahwa terdakwa I JUNAIDI S ALIAS NEDI BIN SYAHFUDDIN bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD RISKI SYAWALI BIN AZMI ALI pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira jam 17.00 WIB hingga hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira jam 01.00 WIB atau suatu waktu dalam bulan September 2024 di Jalan Nelayan Lorong IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 hingga hari Jumat tanggal 13 September 2024 terdakwa I membeli sabu dari saksi Supriadi Alias Adi Malaga Bin Rusli Muid (Penuntutan Terpisah) dengan cara terdakwa I dihubungi oleh saksi Supriadi (Penuntutan Terpisah) melalui handphone untuk bertemu di pondok dekat rumah terdakwa I Jalan Nelayan Lorong IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe guna menawarkan paket narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa I membeli narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) buah paket besar narkotika jenis sabu seharga Rp6.800.000,00 (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dari saksi Supriadi (Penuntutan Terpisah), yang telah dibayarkan uang muka senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dan akan terdakwa I bayar lunas setelah narkotika jenis sabu yang terdakwa I beli laku terjual.
  • Bahwa terdakwa I di rumahnya memaketkan narkotika jenis sabu yang dibeli dari saksi Supriadi (Penuntutan Terpisah) ke dalam plastik klip merah dengan harga perpaketnya Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menjualnya di dekat Pasar Ikan Pusong dan di rumah terdakwa I.
  • Bahwa terdakwa I melunasi sisa uang pembelian narkotika jenis sabu dari saksi Supriadi Alias Adi Malaga Bin Rusli Muid (Penuntutan Terpisah) dan memperoleh keuntungan senilai Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Dan selama melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, terdakwa I sudah membeli 1 (satu) Unit Handphone Android Merek Oppo A58 dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar menggunakan
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira jam 19.00 WIB terdakwa II datang ke rumah terdakwa I membeli narkotika jenis sabu dengan memberikan uang senilai Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa I memberikan 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu senilai Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Lalu terdakwa II pergi dari rumah terdakwa I. Kemudian sekira jam 22.00 WIB terdakwa II kembali datang ke rumah terdakwa I, dan sekira jam 00.30 WIB hari Sabtu tanggal 14 September 2024 terdakwa I mengajak terdakwa II pergi ke rumah orang tua terdakwa II di Jalan Meunasah Lr. II Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan tujuan untuk kembali memaketkan sisa narkotika jenis sabu, lalu terdakwa I menyerahkan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa II untuk dipegang, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam Nomor Polisi BL 4729 KAR yang dikendarai terdakwa I.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira jam 01.00 WIB di Jalan Nelayan Lorong IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe saat sedang berkendara ke rumah terdakwa II, terdakwa I dan terdakwa II dihentikan oleh Saksi Ilham Satria, Saksi Muhammad Balia, dan Saksi Abimanyu yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Banda Sakti. Kemudian Terdakwa II membuang dompet berisikan narkotika jenis sabu yang saat itu berada di tangannya. Lalu Saksi Ilham mengambil 1 (satu) Buah Dompet Kecil Warna Hitam yang dibuang sekitar 1 (satu) meter dari terdakwa II yang berisikan 1 (satu) Buah Paket Besar dan 15 (lima belas) Buah Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) Buah Plastik Klip Merah yang berisikan plastik-plastik klip merah, 1 (satu) Buah Pisau Silet, 1 (satu) Buah Sendok sabu yg terbuat dari pipet kecil, 1 (satu) Buah Jarum Suntik, anggota kepolisian juga mengamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha NMax Warna Hitam, Nomor Polisi BL-4729-KAR, 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan Nomor : 16813180/AC/2020, No. Registrasi : BL-4729-KAR, dan 1 (satu) Unit Handphone Android Merek Oppo A58. Setelah dilakukan interogasi diketahui narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik terdakwa I yang diperoleh dari saksi Supriadi Alias Adi Malaga Bin Rusli Muid (Penuntutan Terpisah). Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat izin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat yang dikeluarkan oleh Pegadaian cabang Lhokseumawe Nomor: 221/Sp.600132/2024 tanggal 14 September 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket besar narkotika jenis sabu  dan 15 (lima belas) buah paket kecil narkotika jenis sabu yaitu berat Bruto 10,52 (sepuluh koma lima puluh dua) gram, Netto 9,02 (sembilan koma nol dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 5764/NNF/2024, tanggal 9 Oktober 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

------------Bahwa terdakwa I JUNAIDI S ALIAS NEDI BIN SYAHFUDDIN bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD RISKI SYAWALI BIN AZMI ALI pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira jam 01.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 di Jalan Nelayan Lorong IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira jam 00.30 WIB terdakwa I mengajak terdakwa II pergi ke rumah orang tua terdakwa II di Jalan Meunasah Lr. II Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan tujuan untuk memaketkan narkotika jenis sabu, lalu terdakwa I menyerahkan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa II untuk dipegang. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam Nomor Polisi BL 4729 KAR yang dikendarai terdakwa I.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira jam 01.00 WIB di Jalan Nelayan Lorong IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe saat sedang berkendara ke rumah terdakwa II, terdakwa I dan terdakwa II dihentikan oleh Saksi Ilham Satria, Saksi Muhammad Balia, dan Saksi Abimanyu yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Banda Sakti. Kemudian Terdakwa II membuang dompet berisikan narkotika jenis sabu yang saat itu terdakwa II pegang di tangannya. Lalu Saksi Ilham mengambil 1 (satu) Buah Dompet Kecil Warna Hitam yang dibuang sekitar 1 (satu) meter dari terdakwa II yang berisikan 1 (satu) Buah Paket Besar dan 15 (lima belas) Buah Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) Buah Plastik Klip Merah yang berisikan plastik-plastik klip merah, 1 (satu) Buah Pisau Silet, 1 (satu) Buah Sendok sabu yg terbuat dari pipet kecil, 1 (satu) Buah Jarum Suntik, anggota kepolisian juga mengamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha NMax Warna Hitam Nomor Polisi  BL-4729-KAR, 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan Nomor : 16813180/AC/2020, No. Registrasi : BL-4729-KAR, dan 1 (satu) Unit Handphone Android Merek Oppo A58.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi diketahui narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik terdakwa I yang diperoleh dari saksi Supriadi Alias Adi Malaga Bin Rusli Muid (Penuntutan Terpisah). Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat izin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat yang dikeluarkan oleh Pegadaian cabang Lhokseumawe Nomor: 221/Sp.600132/2024 tanggal 14 September 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket besar narkotika jenis sabu  dan 15 (lima belas) buah paket kecil narkotika jenis sabu yaitu berat Bruto 10,52 (sepuluh koma lima puluh dua) gram, Netto 9,02 (sembilan koma nol dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 5764/NNF/2024, tanggal 9 Oktober 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya