Dakwaan |
C.DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa HE XIANG DONG selaku Nakhoda Kapal MV. JOHO GT 198 berbendera asing pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekitar jam 17.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2022 atau masih dalam tahun 2022 bertempat di perairan Teritorial Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau pada perairan Lhokseumawe, Selat Malaka pada posisi Koordinat 05° 20’ 18” U - 097° 10’ 15” T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Nakhoda (He Xiang Dong) yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing (Kapal MV. JOHO GT 198) yang tidak memiliki izin penangkapan ikan, yang selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-Bahwa terdakwa HE XIANG DONG menahkodai Kapal MV. JOHO GT 198 yang tidak mempunyai izin penangkapan di wilayah Teritorial Republik Indonesia berangkat dengan 21 (dua puluh satu) ABK dari pelabuhan Kaoshiong Taiwan menuju Singapura. Selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 21.00 dari pelabuhan Singapura menuju laut lepas (indian ocean) sampai pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekitar jam 17.15 WIB Kapal MV. JOHO GT 198 berlayar memasuki Perairan Selat Malaka jarak 8 NM dari garis pangkal Indonesia atau memasuki wilyah teritorial Indoensia pada posisi titik kordinat 05° 20’ 52” U - 097° 08’ 08” T.
-Selanjutnya Kapal MV. JOHO GT 198 berbendera asing tersebut terdeteksi AIS oleh KRI Teuku Umar-385 yang sedang melaksanakan tugas patroli di Perairan Lhokseumawe, lalu dilakukan penangkapan pada titik kordinat 05º 20’ 18" U - 097º 10' 15" T kemudian dilakukan pemeriksaan seperti kelengkapan dokumen, muatan, dan personel (ABK). Dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Kapal MV. JOHO GT 198 antara lain tidak memiliki izin melakukan penangkapan ikan di Wilayah Indonesia, tidak mengibarkan bendera kebangsaan saat melewati wilayah laut teritorial Indonesia dan tidak menyimpan alat penangkap ikan dalam palka.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 38 ayat (1) jo Pasal 97 ayat (1) UU R.I Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU R.I Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. |