Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2024/PN Lsm Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H. MUHAMMAD RAFLI ALIAS MONANG BIN CHAIRUL RIZAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 140/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2270/L.1.12/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAFLI ALIAS MONANG BIN CHAIRUL RIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAFLI Alias MONANG Bin CHAIRUL RIZAL antara tanggal 17 Maret 2024 hingga tanggal 18 Mei 2024 atau setidak-tidaknya di bulan Maret hingga Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sekitaran Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe melakukan Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan  terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian yang dilakukan pada waktu malam di jalan umum dan perbuatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 maret 2024 jam 08.00 wib, terdakwa bersama  YUDA  (belum tertangkap) dan KIKI (belum tertangkap) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor NMax warna hitam dan langsung pergi menuju batuphat yang dikendarai oleh KIKI (DPO) membonceng YUDA (DPO) dan terdakwa dipaling belakang, kemudian pada hari yang sama jam 12.15 WIB di saat jalan sedang sepi di Jalan Merpati Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe bertemu dengan saksi MUHAMMAD ARSYAF Bin BEY JUNAIDI yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor bersama temannya dan langsung menghampirinya. Kemudian YUDA (DPO) meminta uang kepada saksi dan saksi tidak menjawab dan langsung pergi. Lalu terdakwa, YUDA (DPO) dan KIKI (DPO) langsung mengejar dan menghadang saksi dan langsung mencabut kunci sepeda motor saksi hingga berhenti. Kemudian terdakwa langsung memegang satu tangan saksi dan langsung merogoh kantong celana saksi dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 7 warna hitam dan saksi MUHAMMAD ARSYAF Bin BEY JUNAIDI sempat menolak tetapi terdakwa mengancam dengan ancaman akan dipukul, kemudian terdakwa, YUDA (DPO) dan KIKI (DPO) langsung pergi menuju ke Batuphat dan menjual 1 (satu) unit Handphone tersebut seharga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang terdakwa tidak ingat lagi. Lalu hasil penjualan tersebut terdakwa memberikan kepada YUDA (DPO) dan KIKI (DPO) masing-masing sebanyak Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat pada tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 20.00 wib terdakwa bersama YUDA (DPO) dan YUKA dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 160 CC warna Hitam yang dikendarai oleh YUDA (DPO) lalu YUKA dan terdakwa dipaling belakang pergi menuju rumah YUKA. Bahwa pada saat diperjalanan bertemu saksi MUHAMMAD ALWI HIZQIA Bin ASY’ARI S.T dan temannya QORI MULYA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor di depan Masjid Darussalam di desa Hagu Selatan dan langsung menghampiri. Karena terdakwa mengenal kepada saksi, kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi dan saksi menjawab tidak memiliki uang. Kemudian terdakwa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menyuruh saksi bersama temannya untuk masuk ke halaman Mesjid Darussalam di Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan meminta kembali uang kepada saksi. Kemudian terdakwa langsung merogoh kantong celana saksi dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Iphone 7 plus beserta 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang tunai senilai Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BSI. Kemudian terdakwa, YUDA dan YUKA langsung pergi meninggalkan saksi dan langsung kembali menuju kios di depan SMPN 2 Lhokseumawe untuk menjemput IRFAN (berkas terpisah). Lalu YUKA turun di kios tersebut, kemudian terdakwa bersama YUDA (DPO) dan IRFAN (berkas terpisah) pergi menuju rumah terdakwa, lalu terdakwa dan YUDA (DPO) meninggalkan IRFAN (berkas terpisah) di Lorong rumah terdakwa dan pergi kembali menuju daerah Pusong Baru untuk menjual 1 (satu) unit Handphone Iphone 7 Plus ke saksi REZA seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan ditambah 1 (satu) unit Handphone merk Vivo.
  • Bahwa pada hari Sabtu pada tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 12.30 wib terdakwa bersama YUDA (DPO), RAFI (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 CC warna hitam dan KAL QAUSAR, IKRAM dan MUSTAFARI (berkas terpisah) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 CC warna merah pergi ke Kota Lhokseumawe. Kemudian saat berada di Jalan Blang Malo Desa Hagu Teungoh Kecamatan Banda Sakti bertemu dengan saksi MUHAMMAD ZAID SAIFANNUR mengendarai sepeda motor sendirian dan 2 orang teman saksi yang menggunakan sepeda motor yang berbeda, Lalu terdakwa bersama yang lainnya menghadang sepeda motor tersebut tetapi 2 (dua) orang teman saksi berhasil melarikan diri dan saksi ZAID tidak bisa melarikan diri karena berada di belakang. Lalu MUSTAFARI (berkas terpisah) meminta uang kepada saksi tetapi saksi berkata tidak memiliki uang, kemudian YUDA (DPO) langsung naik ke sepeda motor milik saksi dan duduk di bagian belakang saksi dan kemudian saksi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dibawa menuju ke sebuah kedai yang berada di Jalan Pramuka Desa Hagu Teungoh Kecamatan Banda Sakti. Kemudian terdakwa menyuruh saksi membuka bagasi sepeda motornya dan langsung mengambil uang sebanyak Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) didalam tas milik saksi dan YUDA (DPO) mengambil 1 (satu) unit Handphone Vivo V19 warna biru dari dalam kantong celana milik saksi dan YUDA (DPO) juga meminta 1 (satu) unit jam tangan digital merk Redmi. Lalu setelah itu terdakwa dan YUDA (DPO) langsung pergi meninggalkan yang lain dan menuju daerah Pusong Baru dan menemui BANG IS (DPO) yang merupakan teman dari YUDA (DPO) dan menjual 1 (satu) unit Hp merk Vivo V19 dan 1 (satu) unit Jam Tangan Digital merk Redmi. Dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo V19 dihargai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Lalu terdakwa dan YUDA ditawarkan Narkotika jenis sabu seharga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) paket dan sisa uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian uang tersebut dibagikan kepada terdakwa, YUDA dan RAFI mendapatkan masing-masing uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu pada tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 22.00 wib terdakwa bersama RAYAN (DPO) pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik teman RAYAN (DPO) yang dikendarai oleh terdakwa, lalu terdakwa dan RAYAN (DPO) pergi menuju ke Jalan Darussalam dan ketika berada di Simpang Asrama TNI AD atau Simpang Pertamina Desa Hagu Selatan dan bertemu dengan saksi ZAINAL SFARUDDIN Bin WARLI ARIGA dan saksi MUHAMMAD AFGAN Bin M. NASIR yang mengendarai sepeda motor. Kemudian terdakwa dan RAYAN (DPO) langsung menghampiri dan meminta uang kepada saksi ZAINAL dan saksi AFGAN karena sepeda motor milik terdakwa dan RAYAN mau kehabisan bensin, tetapi saksi AFGAN mengatakan tidak memiliki uang, lalu terdakwa menyuruh saksi AFGAN dan saksi ZAINAL untuk mendorong sepeda motor terdakwa dan RAYAN ke arah jalan Samudera dan sesampainya di sebuah lorong di Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti, terdakwa meminta uang kepada saksi AFGAN, tetapi saksi AFGAN menolak dan terdakwa merogoh celana milik saksi dan menemukan uang sebanyak RP110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah), lalu terdakwa meminta Handphone milik saksi ZAINAL dan saksi ZAINAL melawan kepada terdakwa, lalu terdakwa menusuk-nusuk perut dan kepala saksi dengan menggunakan kunci sepeda motor. Kemudian RAYAN (DPO) berkata untuk terus membacok sehingga saksi ZAINAL merasa takut. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 5 warna hitam, dan terdakwa bersama RAYAN (DPO) langsung pergi menuju Pusong Baru. Kemudian RAYAN menyuruh terdakwa untuk menunggu di daerah Pusong Baru dan RAYAN menjual 1 (satu) unit handphone tersebut dan tak lama kemudian RAYAN kembali dan membawa uang Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, lalu terdakwa dan RAYAN menggunakan sabu tersebut secara bersama-sama.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KITAB Undang Undang Hukum Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) kitab Undang Undang Hukum Pidana--------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAFLI Alias MONANG Bin CHAIRUL RIZAL bersama-sama dengan MUHAMMAD RAYYAN Bin AMRI SULAIMAN (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya masih bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Simpang Asrama TNI AD Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe melakukan Barangsiapa dengan maksud memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain yang dilakukan pada waktu malam di jalan umum dan perbuatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu pada tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 22.00 wib terdakwa bersama RAYAN (DPO) pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik teman RAYAN (DPO) yang dikendarai oleh terdakwa, lalu terdakwa dan RAYAN (DPO) pergi menuju ke Jalan Darussalam dan ketika berada di Simpang Asrama TNI AD atau Simpang Pertamina Desa Hagu Selatan dan bertemu dengan saksi ZAINAL SFARUDDIN Bin WARLI ARIGA dan saksi MUHAMMAD AFGAN Bin M. NASIR yang mengendarai sepeda motor. Kemudian terdakwa dan RAYAN (DPO) langsung menghampiri dan meminta uang kepada saksi ZAINAL dan saksi AFGAN karena sepeda motor milik terdakwa dan RAYAN (DPO) mau kehabisan bensin, tetapi saksi AFGAN mengatakan tidak memiliki uang, lalu terdakwa menyuruh saksi ZAINAL dan saksi AFGAN untuk mendorong sepeda motor terdakwa dan RAYAN (DPO) ke arah jalan Samudera dan sesampainya di sebuah lorong di Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti, Lalu terdakwa meminta Handphone milik saksi ZAINAL dan saksi ZAINAL melawan kepada terdakwa, lalu terdakwa menusuk-nusuk perut dan kepala saksi ZAINAL dengan menggunakan kunci sepeda motor. Kemudian RAYAN (DPO) berkata untuk terus membacok saksi ZAINAL. kemudian karena merasa takut saksi ZAINAL menyerahkan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 5 warna hitam kepada terdakwa, dan terdakwa meminta uang kepada saksi AFGAN dan menyerahkan uang sebanyak RP110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa bersama RAYAN (DPO) langsung pergi menuju Pusong Baru. Kemudian RAYAN menyuruh terdakwa untuk menunggu di daerah Pusong Baru dan RAYAN menjual 1 (satu) unit handphone tersebut dan tak lama kemudian RAYAN kembali dan membawa uang Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, lalu terdakwa dan RAYAN menggunakan sabu tersebut secara bersama-sama.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 368 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya