Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Lsm HENDY GUSTIRA NURDIANSYAH Bin USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/52/VIII/RES.1.6/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HENDY GUSTIRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIANSYAH Bin USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksuda dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, yang terjadi pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 wib di ruang tunggu sidang kantor Pengadilan Negeri Lhokseumawe Jalan Iskandar Muda Desa Kampung Jawa Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, yang diduga dilakukan oleh tersangka NURDINSYAH Bin USMAN terhadap korban ABDURRAHMAN Bin USMAN dengan cara tersangka meninju sebanyak dua kali dan mengenai di samping mata sebelah kiri korban dan korban terjatuh ke lantai.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya