Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2024/PN Lsm ARLIANSYAH, S.H., M.H. SYAHRUL MUBARAQ Bin MUKHTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2317 /L.1.12/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARLIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL MUBARAQ Bin MUKHTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : PRIMAIR ---------Bahwa terdakwa SYAHRUL MUBARAQ Bin MUKHTAR pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024, di Jalan Darussalam Desa Kampung Jawa Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat nomor polisi BL 5982 KAV dari arah utara (Sp. Pertamina) menuju ke arah Selatan (Sp. Empat) Dengan kecepatan tinggi sekira 70-80 Km/Jam. Pada saat dijalan lurus di Jalan Darussalam Desa Kampung Jawa Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, terdakwa akan mendahului sepeda motor yang ada didepannya, pada saat terdakwa akan berpindah lajur ke kanan untuk mendahului, terdakwa tidak memberikan lampu isyarat serta tidak melihat situasi lalu lintas, dan terdakwa tidak memastikan ketersediaan ruang yang cukup untuk mendahului, terdakwa langsung masuk kejalur jalan sebelah kanan dan saat bersamaan dari arah berlawanan tersebut datang 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario nomor polisi BL 6532 QA yang dikendarai saksi Wahyu Chandra, sehingga langsung terjadi benturan / kecelakaan lalu lintas antara terdakwa dengan saksi Wahyu Chandra. 2 - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Wahyu Chandra terjatuh, dan mengalami robek dibagian kepala, luka robek pada bagian telinga sebelah kanan, luka robek pada bagian paha sebelah kiri, luka lecet pada bagian lengan sebelah kiri dan kanan, luka lecet pada bagian kaki sebelah kanan dan kiri, memar pada bagian wajah, serta tidak sadarkan diri yang mengakibatkan bahaya maut dan saksi Wahyu Chandra mendapatkan perawatan selama 5 (lima) hari serta belum bisa beraktifitas seperti semula. - Bahwa Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Nomor: 180/45/2024 pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 jam 04.40 Wib dilakukan pemeriksaan fisik oleh dr. Lukmanul Hakim terhadap seorang laki-laki atas nama WAHYU CANDRA dengan hasil: ? Luka robek di kepala bagian belakang sebelah kiri ukuran tujuh kali tiga kali dua centi meter; ? Luka robek di telinga kanan ukuran lima kali dua kali dua centi meter; ? Luka robek di paha kiri ukuran lima kali dua kali nol koma lima centi meter. dengan Kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut diduga akibat trauma benda tumpul. --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR ---------Bahwa terdakwa SYAHRUL MUBARAQ Bin MUKHTAR pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024, di Jalan Darussalam Desa Kampung Jawa Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat nomor polisi BL 5982 KAV dari arah utara (Sp. Pertamina) menuju ke arah Selatan (Sp. Empat) Dengan kecepatan tinggi sekira 70-80 Km/Jam. Pada saat dijalan lurus di Jalan Darussalam Desa Kampung Jawa Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, terdakwa akan mendahului sepeda motor yang ada didepannya, pada saat terdakwa akan berpindah lajur ke kanan untuk mendahului, terdakwa tidak memberikan lampu isyarat serta tidak melihat situasi lalu lintas, dan terdakwa tidak memastikan ketersediaan ruang yang cukup untuk mendahului, terdakwa langsung masuk kejalur jalan sebelah kanan dan saat bersamaan dari arah berlawanan tersebut datang 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario nomor polisi BL 6532 QA yang dikendarai saksi Wahyu Chandra, sehingga langsung terjadi benturan / kecelakaan lalu lintas antara terdakwa dengan saksi Wahyu Chandra yang mengakibatkan saksi Wahyu Chandra terjatuh, dan mengalami luka-luka. - Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi Wahyu Chandra mengalami luka-luka ; 3 Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Nomor: 180/45/2024 pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 jam 04.40 Wib dilakukan pemeriksaan fisik oleh dr. Lukmanul Hakim terhadap seorang laki-laki atas nama WAHYU CANDRA dengan hasil: ? Luka robek di kepala bagian belakang sebelah kiri ukuran tujuh kali tiga kali dua centi meter; ? Luka robek di telinga kanan ukuran lima kali dua kali dua centi meter; ? Luka robek di paha kiri ukuran lima kali dua kali nol koma lima centi meter. dengan Kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut diduga akibat trauma benda tumpul. ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-

Pihak Dipublikasikan Ya