Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 20 Sep. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
13/Pdt.Bth/2018/PN Lsm |
Tanggal Surat |
Kamis, 20 Sep. 2018 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | ZAINUDDIN A | 2 | MARYANI |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ABDUL AZIZ, S.H, DKK | ZAINUDDIN A | 2 | ABDUL AZIZ, S.H, DKK | MARYANI |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk. kantor Cabang Lhokseumawe | 2 | PEMERINTAH RI Cq MENTERI KEUANGAN RI Cq DIRJEN KEKAYAAN NEGARA Cq. KANWIL DJKN SUMUT Cq. KANTOR KPKNL LHOKSEUMAWE | 3 | BAHRAINI |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan perlawanan Para Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan objek lelang eksekusi berupa: 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 831 M2 (delapan ratus tiga puluh satu meter persegi), beserta 1 (satu) unit bangunan rumah permanen diatasnya, yang terletak di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 169 Tahun 2006 tanggal 11 Desember 2006 atas nama Maryani (Pelawan II), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : dengan persil tanah Nomor: 00161;
- Sebelah Selatan : dengan Jalan Banda Aceh-Medan;
- Sebelah Timur : dengan persil tanah Nomor: 00174;
- Sebelah Barat : dengan lorong batas;
Adalah sah sebagai milik bersama Para Pelawan;
- Membatalkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 831 M2 (delapan ratus tiga puluh satu meter persegi), beserta 1 (satu) unit bangunan rumah permanen diatasnya, yang terletak di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 169 Tahun 2006 tanggal 11 Desember 2006 atas nama Maryani (Pelawan II) yang diajukan oleh Terlawan I kepada Terlawan II;
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 169 Tahun 2006 tanggal 11 Desember 2006 atas nama Maryani (Pelawan II) kepada Para Pelawan tanpa adanya beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya;
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng membayar biaya perkara;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono); |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |