Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2024/PN Lsm 2.M ANDRI GHAFARY, S.H.
3.ABDI FIKRI, S.H., M.H.
RISKY SULAIMAN BIN TUGIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 183/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2976/L.1.12/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M ANDRI GHAFARY, S.H.
2ABDI FIKRI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKY SULAIMAN BIN TUGIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa RISKY SULAIMAN Bin TUGIRIN pada Hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Gampong Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang melakukan atau turut serta melakukan Membeli, Menyewa, Menukar, Menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa RISKY SULAIMAN Bin TUGIRIN pada Hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 12.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Gampong Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, saksi Kamaluddin (Dalam Penuntutan Terpisah)  datang dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Curian jenis Honda Beat warna merah putih yang terdakwa tidak mengetahui nomor polisinya kemudian saksi Kamaluddin Mengatakan “ini sepeda motor mau saya jual, siapa kira kira yang mau beli” dan terdakwa bertanya “dari mana kereta ini” lalu dijawab oleh saksi Kamaluddin “dari pajak pusong” dan terdakwa sudah mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih diperoleh dari hasil pencurian.
  • Bahwa terdakwa membantu menjualkan atau mencarikan orang untuk membeli sepeda motor hasil pencurian tersebut dengan cara menghubungi sdr RONALD (DPO) melalui Whatsapp untuk membeli sepeda motor tersebut, dan sdr RONALD (DPO) mau membeli nya dengan harga Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian saksi Kamalludin beserta terdakwa mengantarkan sepeda motor hasil curian tersebut ke sdr RONALD (DPO) yang berada di Banda Aceh, kemudian saksi Kamaluddin memberi terdakwa uang/upah dikarenakan sudah berhasil membantu menjualkan sepeda motor hasil curian tersebut.
  • Bahwa terdakwa RISKY SULAIMAN Bin TUGIRIN di tangkap oleh tim Kepolisian Resor Lhokseumawe pada hari Minggu Tanggal 13 Oktober 2024 sekira jam 00.20 Wib bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Agsana Gampong Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merek Oppo yang diduga untuk menghubungi dan menawarkan Sepeda Motor hasil curian tersebut kepada sdr RONALD (DPO).

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--

Pihak Dipublikasikan Ya