Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 04 Jul. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Partai Politik |
Nomor Perkara |
9/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Lsm |
Tanggal Surat |
Selasa, 27 Jun. 2023 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SYUKRI, SH. | Suryadi |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional | 2 | Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Aceh | 3 | Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Aceh |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AIYUB, DKK | Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional | 2 | AIYUB, DKK | Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Aceh | 3 | ZAINAL ABIDIN | Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Aceh |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI
- Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat secara keseluruhan.
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk tidak melakukan tindakan apapun.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum tindakan dan perbuatan dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor : PAN/A/Ktps/KU-Sj/136/V/2023 tanggal 24 Mei 2023 dan Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Aceh Nomor : PAN/01/A/K-S/47/V/2023 tanggal 19 Mei 2023 serta Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Lhokseumawe Nomor : PAN/061/A/K-S/V/2023 tanggal 19 Mei 2023.
- Menyatakan dan menetapkan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Penggugat mengalami kerugian yaitu :
Kerugian Material
Kehilangan Gaji sebagai Anggota DPRK Kota Lhokseumawe sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Kerugian In-Material
Sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat dan kedudukan Penggugat seperti semula.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar kerugian material sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dan kerugian in-material sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mentaati putusan ini.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini.
- Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |