Dakwaan |
Tindak Pidana Penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHP-idana, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekira pukul 17.00 wib di Jln Nelayan dsn IV Desa Pusong Baru Kec banda Sakti Kota Lhokseumawe, yang diduga dilakukan oleh tersangka INDA SARI BINTI ISHAK A.RAHMAN terhadap korban JURAINI BINTI PARDI SAIDAN dengan cara melompat ke tempat korban berdiri dan menjambak rambut korban dengan kedua tangannya sambil mengayun ayunkan kepala korban keatas dan kebawah serta meninju kepala korban dengan tangannya secara berulang kali dan saat itu korban sudah terjatuh ketanah , sesuai dengan hasil pemeriksaan Visum Et Refertum dari Rumah Sakit KESREM Lhokseumawe dengan No. R / 20 / IV / VER / 2020, tanggal 28 Maret 2020 yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. EKA ZUWANDY dengan kesimpulan ditemukan luka bengkak dikepala atas bagian kanan dengan ukuran 5x4 cm dan luka lecet dibetis kaki kiri dengan ukuran 4x1 cm akibat trauma benda tumpul |