Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2024/PN Lsm | Razali Ismail | Fakhrurrazi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2024/PN Lsm | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Meletakkan sita jaminan terhadap satu bidang tanah dengan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Merpati Nomor 16K Gampong Panggoi Bawah, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe dan satu Unit Mobil CRV warna Putih dengan Nomor Polisi BK 124 HMI, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
Kerugian materil:
Kerugian inmateril: Kerugian yang dialami oleh Penguggat terhitung sejak tanggal 26/2/2022 sampai hari ini (21/12/2024) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya dengan jumlah sebanyak 990 hari di kalikan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sebesar Rp 198.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) dengan dikurangi Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), keuntungan yang dibayarkan pada Agustus 2023-Maret 2024. Total Kerugian inmateril: Rp. 198.000.000,- - Rp. 21.000,000,- =177.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah)
Atau jika Makelis Hakim pandangan lain, mohon keadilan yang seadilnya, sesuai dengan apa yang dianggap benar dan baik (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |