Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Lsm MAHMUDIAH binti H. BAKAR M Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kapolri Cq. Kapolda Aceh Cq. Kapolres Lhokseumawe Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Lsm
Tanggal Surat Selasa, 21 Feb. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MAHMUDIAH binti H. BAKAR M
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kapolri Cq. Kapolda Aceh Cq. Kapolres Lhokseumawe
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Junus Damanik, SH., MH.Pemerintah RI Cq. Kapolri Cq. Kapolda Aceh Cq. Kapolres Lhokseumawe Cq. Kapolsek Banda Sakti
Petitum Permohonan
  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;

 

  • Menyatakan penghentian penyelidikan yang dikeluarkan oleh Termohon atas Laporan Polisi a quo sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/07/I/RES.1.24/2023/Reskrim tertanggal 5 Januari 2023 adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum;

 

  • Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/186/IX/2021/SPKT/POLDA ACEH tanggal 27 September 2021, tentang peristiwa pidana berupa Diskriminatif terhadap Anak sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang terjadi pada tanggal 01 November 2020 di Dayah Uswantun Hasanah Blang Nibong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, dengan Terlapor atas nama Pimpinan Yayasan Dayah Terpadu Uswatun Hasanah;

 

  • Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh atas putusan ini

 

  • Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Negara.

 

ATAU:

 

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar gode justitie recht doen).

Pihak Dipublikasikan Ya