Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengesahkan perbaikan Pada KTP, KK dan Akta Kelahiran dari Tahun Lahir 1988 menjadi Tahun Lahir 1990 agar sesuai dengan Surat Keterangan Geuchik, dan perubahan NIK Pemohon yang tidak sesuai dengan Tanggal Lahir pada KTP, KK dan Akta Kelahiran Pemohon agar sesuai dengan Tanggal Lahir terbaru.
- Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki Tahun Lahir dan penyesuian NIK Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|