Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2017/PN Lsm | PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LHOKSEUMAWE | CUT AMALIA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Okt. 2017 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2017/PN Lsm | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Sep. 2017 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wan prestasi kepada Penggugat ; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga0 kepada Penggugat sebesar Rp.45.033.926,- (empat puluh lima juta tiga puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli sertifikat Hak Milik No. 329 tanggal 30 Nopember 2009 atas nama Fatimah yang dijaminkan kepada Penggugat (KPKNL) 4. Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang No : 3954-01-001968-10-4 tanggal 17 Oktober 2012 antara penggugat dengan tergugat pada hari Jum'at tanggal 17 Oktober 2012 di Lhokseuumawe; 5. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek dalam asli Sertifikat Hak Milik No : 329 tanggal 30 November 2009 atas nama Fatimah, yang berdiri di atasnya; 6. Menyatakan Sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi Penerimaan Uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh tergugat dan suami di atas materai yang cukup pada tanggal 17 Oktober 2012 di Lhokseumawe; 7. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan : - Surat peringatan kedua No : B. 102/UD/X/2013 pada tanggal 17 Oktober 2013.....................................................................................................Bukti P.4.B - Surat peringatan ketiga No : B.125/UD/XII/2013 pada tanggal 11 Desember 2013.....................................................................................................Bukti P.4.C 8. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |