INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2019/PN Lsm | EDI SAPUTRA Bin M. SALEH | Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Lhokseumawe | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2019/PN Lsm | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Jul. 2019 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima permohonan Praperadilan dari Pemohon seluruhnya
2. Menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon Edi Saputra M. Saleh Bin M. Saleh yang ditetapkan oleh Termohon dalam perkara a quo error in persona
3. Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yudiris dan bertentangan dengan hukum;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.
5. Menghukum Termohon membayar ganti kerugian material dan immaterial atas waktu, tenaga, dan pikiran pemohon yang dinilai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
6. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat atau martabatnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |