Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Â untuk seluruhnya;-----------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam Perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT (JAMALUDDIN) yang telah menghimpun dana dari para Distributor pupuk lainnya yang tidak memiliki izin remsi dari PT. PIM, PI dan Pemerintah Indonesia adalah Perbuatan Melawan Hukum;------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT (JAMALUDDIN) untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGATÂ (IMAM RAPII SIREGAR)Â sebesar Rp. 1.000.000,-Â (Satu Juta Rupiah)Â setiap harinya bilamana TERGUGAT (JAMALUDDIN) lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;---------------
- Menghukum TERGUGAT (JALALUDDIN) untuk membayar immateril sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);-----------------------------------------------------------
- Meletakkan sita jaminan terhadap harta TERGUGAT (JALALUDDIN);-----------------
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada perlawanan untuk itu (uitvoorbaar bij voerraad);----------------------
- Menghukum TERGUGAT (JAMALUDDIN)Â untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquoet bono).Â
|