Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2024/PN Lsm Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H. 1.BOY PHONNA Bin HASAN
2.GERRY ANDRIAN Bin SAMSUL BAHRI
Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B 2236 /L.1.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOY PHONNA Bin HASAN[Penahanan]
2GERRY ANDRIAN Bin SAMSUL BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkBOY PHONNA Bin HASAN
2Heny Naslawati, SH., dkkGERRY ANDRIAN Bin SAMSUL BAHRI
3FAKHRURRAZI, S.H.BOY PHONNA Bin HASAN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN -------Bahwa terdakwa I BOY PHONNA Bin HASAN dan terdakwa II GERRY ANDRIAN Bin SAMSUL BAHRI pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya masih bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Nelayan Dusun I Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan pengadilan negeri lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat bersama melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu yang tersebut diatas, saksi Dedy Lazuardi, saksi Ikhsan Saputra dan saksi Dedy Marsarosa, S.H yang merupakan anggota Kepolisian Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap terdakwa I BOY PHONNA Bin HASAN dan terdakwa II GERRY ANDRIAN Bin SAMSUL BAHRI disebuah rumah di Jalan Nelayan Dusun I Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup dan diperoleh barang bukti berupa yaitu : ? 1 (satu) buah plastik transparan berles warna merah yang didalamnya berisikan 18 (delapan belas) bungkus/paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,88 (dua koma delapan puluh delapan) gram yang disimpan didalam dompet berwarna coklat (diakui milik para terdakwa). ? 1 (satu) unit Handphone Infinix warna biru dengan No Sim Card 0831-3704-2826 (milik terdakwa I BOY PHONNA Bin HASAN) ? 1 (satu) unit Handphone Oppo warna biru dongker dengan No Sim Card 0895-1929-8701 (milik terdakwa II GERRY ANDRIAN Bin SAMSUL BAHRI) ? 1 (satu) unit sepeda motor Mio Soul warna hitam dengan Nopol BL 6454 ER (milik terdakwa I BOY PHONNA Bin HASAN) kemudian para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk diperiksa lebih lanjut. - Bahwa terdakwa II GERRY ANDRIAN Bin SAMSUL BAHRI memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari AZIS (DPO)dan menggunakan uang milik terdakwa I BOY PHONNA Bin HASAN. - Bahwa terdakwa I BOY PHONNA Bin HASAN dan Terdakwa II GERRY ANDRIAN Bin SAMSUL BAHRI tidak ada memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. - Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 130/Sp.60013/2024 tanggal 19 april 2024 barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus/paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,88 (dua koma delapan puluh delapan) gram dan berat netto 1,80 (satu koma delapan puluh) gram - Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab :2397/NNF/2024 pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 18 (delapan belas) bungkus/paket narkotika golongan I dengan netto 1,80 (satu koma delapan puluh) gram dan sisa setelah pemeriksaan dengan netto 0.6 (nol koma enam) gram adalah Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya