Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE

A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Function mcrypt_get_iv_size() is deprecated

Filename: libraries/Encrypt.php

Line Number: 291

A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Function mcrypt_decrypt() is deprecated

Filename: libraries/Encrypt.php

Line Number: 300



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Lsm MARIANI, SH Ayu Zufika Binti H. Zubir Arsyad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan BP/33.a/V/Res.1.6/2021/Reskrim
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MARIANI, SH
Error, Pihak Not Found!!!

A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Function mcrypt_get_iv_size() is deprecated

Filename: libraries/Encrypt.php

Line Number: 273

A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Function mcrypt_create_iv() is deprecated

Filename: libraries/Encrypt.php

Line Number: 274

A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Function mcrypt_encrypt() is deprecated

Filename: libraries/Encrypt.php

Line Number: 275

A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Function mcrypt_get_iv_size() is deprecated

Filename: libraries/Encrypt.php

Line Number: 273

A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Function mcrypt_create_iv() is deprecated

Filename: libraries/Encrypt.php

Line Number: 274

A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Function mcrypt_encrypt() is deprecated

Filename: libraries/Encrypt.php

Line Number: 275

NoNamaPenahanan
1Ayu Zufika Binti H. Zubir Arsyad[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadinya tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka Ayu Zufika Binti H.ZUBIR Arsyad (umur sekitar 34 tahun,pekerjaan Karyawan Bank Mandiri,Alamat Dusun Mesjid Lorong V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe)pada hari Hari Senin tanggal 01 Februari 2021, sekira pkl 14.15 Wib di desa simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu dengan cara menonjok dibagian pelipis  sebelah kanan korban dengan menggunakan tanggan sebelah kanannya sebanyak satu kalin dan kemudian tersangka menendang dibagian perut korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanannya dan selanjutnya tersangka menonjok dibagian dada korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tanggannya .Hingga korban mengalami memar dan bengkak dibagian pelipis sebelah kanan dan sakit nyeri dibagian perut dan dada dan korban tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari kurang lebih lima hari lamanya dikarenakan matan sebelah kanan korban sakit dan nyeri dan dibagian kepala sebelah kanan korban sakit sehingga sampai ketelingga hingga berdenggung.Dalam perkara ini tersangka mengakui perbuatannya yaitu ada menolak badan korban sebanyak dua kali menendang dibagian badan korban dan lalu tersangka menonjok dibagain arah bagian kepala korban sebanyak satu kali.Penganiayaan tersebut di sebabkan sebelumnya korban sudah ada berselisih paham dengan tersangka maupun keluarganya dikarenakan masalah salah seorang dari keluarga tersangka ada terpapar Covid-19 dan saat itu korban maupun keluarga dari korban ada menjaga jarak dengan keluarganya mungkin darisitulah keluarga tersangka marah dan tersinggung dengan korban hingga sampai kejadian yang terakhir yaitu pada hari senin tanggal 01 Februari 2021, sekira Pkl 14.15 Wib tersangka ada mengejek anak korban yang berujung tersangka melakukan pemukulan terhadap korban.Berdasarkan Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Kesrem Kota Lhokseumawe Nomor : R/ 07/II/VER/2021, tanggal 10 Februari 2021, menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap korban An. Sdri Fitriati Binti Ibrahim Mahmud Alhaidar ditemukan bengak dan memar di pelipis mata kanan dengan ukuran 2x1,3 cm yang diduga akibat trauma tumpul.
Melanggar   : Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana
 

Pihak Dipublikasikan Ya
INFORMASI DETAIL PERKARA