Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2024/PN Lsm ARLIANSYAH, S.H., M.H. IRFANSYAH BIN M. BELLY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 139/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2316 /L.1.12/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARLIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFANSYAH BIN M. BELLY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AKWAAN ---------“Bahwa terdakwa IRFANSYAH Bin M. BELLI pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di depan Balai Tirom Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Membeli, Menyewa, Menukar, Menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutunya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa terdakwa IRFANSYAH Bin M. BELLI menerima gadai berupa 2 (dua) unit Handphone tidak dilengkapi kotak yaitu, 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung (DPB/36/VII/2024/Reskrim) dari saksi Agus Salem dan saksi Rizki Aulia senilai Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan dibayarkan dengan Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 11 /4 Ji. Kemudian pada waktu yang tidak dapat dipastikan terdakwa IRFANSYAH Bin M. BELLI menjual 1 (satu) unit Handphone Merek Samsung kepada orang yang tidak diketahui pasti identitasnya senilai Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). 2 - Bahwa terhadap barang berupa 2 (dua) unit Handphone dari saksi Rizki Aulia dan saksi Agus Salem yang menggadai kepada terdakwa IRFANSYAH Bin M. BELLI sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan pencurian yang dilakukan oleh saksi Rizki Aulia dan saksi Agus Salem (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira jam 22.55 Wib bertempat di Kontainer Pulsa Jalan Medan-Banda Aceh Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya