Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengesahkan perbaikan identitas Pemohon pada PASSPORT agar sesuai dengan KTP, KK, Akta Kelahiran dan Ijazah, yaitu pada PASSPORT Pemohon, agar sesuai dengan KTP, KK, Akta Kelahiran dan Ijazah anak Pemohon, yaitu:
- Pada PASSPORT dari nama anak Pemohon TEUKU AULIA RIZKY menjadi nama TEUKU AULIA, sebagaimana yang tercantum pada KTP, KK, Akta Kelahiran dan Ijazah;
- Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
|