Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Lsm Suryadi 1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Aceh
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Aceh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Lsm
Tanggal Surat Selasa, 27 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suryadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYUKRI, SH.Suryadi
Tergugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
2Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Aceh
3Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AIYUB, DKKDewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
2AIYUB, DKKDewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Aceh
3ZAINAL ABIDINDewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Aceh
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat secara keseluruhan.
  • Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk tidak melakukan tindakan apapun.

DALAM POKOK PERKARA

  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan dan menetapkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum.
  • Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum tindakan dan perbuatan dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
  • Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor : PAN/A/Ktps/KU-Sj/136/V/2023 tanggal 24 Mei 2023 dan Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Aceh Nomor : PAN/01/A/K-S/47/V/2023 tanggal 19 Mei 2023 serta Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Lhokseumawe Nomor : PAN/061/A/K-S/V/2023 tanggal 19 Mei 2023.
  • Menyatakan dan menetapkan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Penggugat mengalami kerugian yaitu :

Kerugian Material

Kehilangan Gaji sebagai Anggota DPRK Kota Lhokseumawe sebesar  Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

Kerugian In-Material

Sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat dan kedudukan Penggugat seperti semula.
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar kerugian material sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dan kerugian in-material sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mentaati putusan ini.
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini.
  • Mohon Putusan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak