Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2025/PN Lsm 2.M ANDRI GHAFARY, S.H.
3.ABDI FIKRI, S.H., M.H.
WULANDARI Binti ZULAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-70/L.1.12/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M ANDRI GHAFARY, S.H.
2ABDI FIKRI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WULANDARI Binti ZULAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heliana, S.H., M.H. dan Partner'sWULANDARI Binti ZULAIDI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

PRIMAIR

------------Bahwa terdakwa WULANDARI Binti ZULAIDI pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira jam 18.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Praktek Dokter Sukardi Jalan Merdeka Barat No.12 D-E Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan karena rencana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa WULANDARI Binti ZULAIDI pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira jam 10.00 WIB bertemu dengan Saksi Sukardi di Rumah Sakit Umum Bunga Melati yang beralamat di Jalan Samudera Baru No. 3 Keude Aceh Kota Lhokseumawe yang pada saat itu saksi Sukardi sedang visite pasien, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi Sukardi “Pak bagaimana pekerjaan saya di praktek (Praktek Dokter milik saksi Sukardi)” dan pertanyaan itu tidak ditanggapi oleh saksi Sukardi dan kemudian saksi Sukardi meninggalkan terdakwa, dan terdakwa merasa sangat kecewa terhadap saksi Sukardi yang tidak menanggapi pertanyaan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada jam 13.30 WIB terdakwa pergi ke Toko Halalan Thaiban Lhokseumawe untuk membeli baju gamis, jilbab dan cadar warna hitam agar terdakwa tidak diketahui identitasnya pada saat terdakwa pergi ke praktek dokter milik saksi Sukardi yang beralamat di Jalan Merdeka Barat No.12 D-E Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk mendatangi Korban Laksmiwati Anggraini (Istri Saksi Sukardi). Dan selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi Dewi Syahraini Lubis melalui chat di Handphone meminta untuk menemani terdakwa ke Praktek Dokter Sukardi Jalan Merdeka Barat No.12 D-E Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan alasan untuk mendaftarkan pasien atas nama Cut Kinan (3 tahun). Kemudian terdakwa mengenakan baju gamis, jilbab dan cadar warna hitam yang sudah terdakwa beli sebelumnya di Toko Halalan Thaiban Lhokseumawe dan Selanjutnya terdakwa memarkirkan mobil nya di Bank Mandiri/BSI Jalan Merdeka Desa Mon Geudong Kota Lhokseumawe (Depan Taman Riyadah).
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 14.50 WIB Saksi Dewi Syahraini Lubis menjemput terdakwa di depan Bank Mandiri/BSI Jalan Merdeka Desa Mon Geudong Kota Lhokseumawe (Depan Taman Riyadah) dengan becak untuk pergi bersama ke Praktek Dokter Sukardi, dan pada saat di perjalanan Saksi Dewi Syahraini Lubis bertanya kepada terdakwa “kenapa ke praktek kamu kan tidak bekerja lagi” dan kemudian dijawab oleh terdakwa “mau jumpai ibu Laksmiwati Anggraini dan saya sudah siap apa yang terjadi”.
  • Bahwa sekira jam 15.09 WIB setiba di Praktek Dokter Sukardi yang beralamat di Jalan Merdeka Barat No.12 D-E Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, terdakwa menuju ruang tengah atau depan apotik dan naik ke lantai dua kemudian duduk di mushala. Kemudian terdakwa menghubungi Saksi Dewi Syahraini agar Saksi Dewi Syahraini untuk pulang saja terlebih dulu. Selanjutnya terdakwa duduk di dinding mushala untuk mendengar suara pintu kamar milik Korban Laksmiwati Anggraini dan tidak lama kemudian terdengar suara Korban Laksmiwati Anggraini keluar dari kamar dan terdakwa langsung masuk ke dalam kamar Korban Laksmiwati Anggraini dan duduk di kursi untuk menunggu Korban Laksmiwati Anggraini masuk ke dalam kamar kembali.
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 18.30 WIB Korban Laksmiwati Anggraini masuk ke dalam kamar dan terkejut melihat terdakwa berada didalam kamar miliknya dalam posisi berdiri dengan gamis hitam dan cadar, Kemudian terdakwa menarik Korban Laksmiwati Anggraini hingga terjatuh ke lantai dengan posisi Korban Laksmiwati Anggraini berada dibawah terdakwa dan selanjutnya terdakwa memukul Korban Laksmiwati Anggraini menggunakan kedua tangan terkepal dan tangan terbuka memukul serta mencakar ke bagian muka Korban Laksmiwati Anggraini secara bertubi-tubi, dan menarik rambut Korban Laksmiwati Anggraini serta mengigit bagian hidung, tangan kanan, dan lengan kanan Korban Laksmiwati Anggraini dan pada akhirnya terdakwa mencekik leher Korban Laksmiwati Anggraini hingga tidak bergerak lagi dan kemudian terdakwa langsung keluar dari kamar Korban Laksmiwati Anggraini (Tempat Kejadian Perkara) dan melalui pintu dekat mushala, terdakwa turun ke lantai satu menuju ke kamar di samping ruang praktik Saksi Sukardi, selanjutnya terdakwa masuk ke bawah tempat tidur dalam kamar tersebut. Kemudian tidak lama kemudian terdakwa keluar dari kamar menuju ke arah keluar Praktek Dokter Sukardi.
  • Bahwa pada jam 19.15 WIB Saksi Dewi Syahraini Lubis mengetahui meninggalnya Korban Laksmiwati Anggraini dan setelah mengetahui kabar tersebut Saksi Dewi Syahraini Lubis menghubungi terdakwa melalui chat WhatsApp ke nomor Handphone milik terdakwa yang isi chat tersebut adalah “bahwa saya mendapat kabar dari mamak (Saksi Sukmaridawati) bahwa istri dari dr. Sukardi meninggal” dan kemudian dijawab oleh terdakwa “oya” dan kemudian dibalas oleh saksi Dewi Syahraini Lubis “ditempat Sukardi ramai polisi” dan dibalas oleh terdakwa “oya” selanjutnya dibalas oleh Saksi Dewi Syahraini Lubis “mungkin wulan ya yang melakukan” dan dibalas kembali oleh terdakwa “ya biar adil”, dan karena Saksi Dewi Syahraini Lubis takut isi chat tersebut lalu saksi Dewi Syahraini Lubis menghapus isi chat yang dimaksud.
  • Bahwa terdakwa dan saksi Sukardi telah melakukan nikah sirih (tidak tercatat secara negara) dari tahun 2020 dan kemudian pada tanggal 15 September 2024 sekira Jam 12.00 WIB bertempat di Praktek Dokter Sukardi terdakwa ditalak atau diceraikan dan diberhentikan dari pekerjaannya secara sepihak oleh saksi Sukardi sehingga membuat terdakwa sakit hati dan kecewa akibat perlakuan saksi Sukardi kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa sudah sejak tahun 2016 bekerja di praktek dokter Sukardi sebagai pendamping dokter Sukardi, sehingga terdakwa mengetahui situasi dan lokasi di praktek dokter Sukardi.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 180/94/2024 tanggal 9 Oktober 2024 atas nama Laksmiwati Anggraini yang dikeluarkan oleh RSU Cut Meutia Aceh Utara dengan hasil pemeriksaan fisik:
  • Kepala : panjang rambut ukuran dua puluh tiga centimeter warna hitam bercampur uban bewarna putih.
  • Dahi : seluruh dahi nampak biru keunguan.
  • Mata : tampak warna biru keunguan sebelah kiri, tidak merata kedua mata.
  • Hidung : tampak luka lebam diujung hidung ukuran tiga kali empat centimeter bewarna merah kebiruan dan tampak sisa darah yang mengering dari lubang hidung kanan disertai pendarahan aktif.
  • Telinga : kedua daun telinga tampak biru keunguan, didaun telinga kanan tampak sisa darah.
  • Bibir : bibir bawah tampak memar kebiruan dan bengkak ukuran tiga kali empat centimeter. Bibir bawah bagian dalam tampak luka ukuran satu kali satu centimeter, tampak darah yang sudah mengering ukuran tiga kali dua centimeter, tampak pendarahan aktif dari mulut.
  • Leher : tampak jejas bewarna biru keunguan dengan ukuran lima centimeter kali nol koma satu centimeter, empat centimeter kali nol koma satu centimeter, tiga centimeter kali nol koma satu centimeter pada leher bagian depan.
  • Lengan kanan bawah : tampak bekas gigitan melingkar bewarna biru keunguan ukuran enam centimeter kali empat centimeter, tampak memar kebiruan dipangkal jari telunjuk bagian luar ukuran dua kali satu centimeter, dijumpai beberapa helai rambut diantara sela-sela jari tangan kanan kedua, ketiga dan keempat dengan ukuran panjang rambut tiga puluh dua centimeter dan tiga puluh empat centimeter.
  • Lengan kiri bawah : tampak memar kebiruan melingkar ukuran enam kali enam centimeter. Tampak luka robek ukuran nol koma lima kali nol koma lima kali nol koma lima. Luka lecet ukuran nol koma satu kali nol koma satu centimeter.
  • Punggung : tampak lebam mayat tak beraturan dipunggung belakang hingga ke pinggang.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 180/94/2024 tanggal 9 Oktober 2024 atas nama Laksmiwati Anggraini yang dikeluarkan oleh RSU Cut Meutia Aceh Utara dengan kesimpulan Korban Laksmiwati Anggraini meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDAIR

-------------Bahwa terdakwa WULANDARI Binti ZULAIDI pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2024 sekira jam 18.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Praktek Dokter Sukardi Jalan Merdeka Barat No.12 D-E Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa terdakwa WULANDARI Binti ZULAIDI pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira jam 15.09 WIB tiba di Praktek Dokter Sukardi yang beralamat di Jalan Merdeka Barat No.12 D-E Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe terdakwa langsung masuk menuju ruang tengah atau depan apotik dan naik ke lantai dua kemudian duduk di mushala. Kemudian terdakwa duduk di dinding mushala untuk mendengar suara pintu kamar milik Korban Laksmiwati Anggraini (Istri Saksi Sukardi) dan tidak lama kemudian terdengar suara Korban Laksmiwati Anggraini keluar dari kamar dan terdakwa langsung masuk ke dalam kamar Korban Laksmiwati Anggraini dan duduk di kursi untuk menunggu Korban Laksmiwati Anggraini masuk ke dalam kamar kembali.
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 18.30 WIB Korban Laksmiwati Anggraini masuk ke dalam kamar dan terkejut melihat terdakwa berada didalam kamar miliknya dalam posisi berdiri dengan gamis hitam dan cadar, Kemudian terdakwa menarik Korban Laksmiwati Anggraini hingga terjatuh ke lantai dengan posisi Korban Laksmiwati Anggraini berada dibawah terdakwa dan selanjutnya terdakwa memukul Korban Laksmiwati Anggraini (Istri Saksi Sukardi) menggunakan kedua tangan terkepal dan dengan tangan terbuka memukul serta mencakar ke bagian muka Korban Laksmiwati Anggraini secara bertubi-tubi, dan menarik rambut Korban Laksmiwati Anggraini serta mengigit bagian hidung, tangan kanan, dan lengan kanan Korban Laksmiwati Anggraini dan pada akhirnya terdakwa mencekik leher Korban Laksmiwati Anggraini hingga tidak bergerak lagi dan kemudian terdakwa langsung keluar dari kamar Saksi Sukardi (Tempat Kejadian Perkara) dan melalui pintu dekat mushala, terdakwa turun ke lantai satu menuju ke kamar di samping ruang praktik Saksi Sukardi, selanjutnya terdakwa masuk ke bawah tempat tidur dalam kamar tersebut. Kemudian tidak lama kemudian terdakwa keluar dari kamar menuju ke arah keluar Praktek Dokter Sukardi.
  • Bahwa pada jam 19.15 WIB Saksi Dewi Syahraini Lubis mengetahui meninggalnya Korban Laksmiwati Anggraini dan setelah mengetahui kabar tersebut Saksi Dewi Syahraini Lubis menghubungi terdakwa melalui chat WhatsApp ke nomor Handphone milik terdakwa yang isi chat tersebut adalah “bahwa saya mendapat kabar dari mamak (Saksi Sukmaridawati) bahwa istri dari dr. Sukardi meninggal” dan kemudian dijawab oleh terdakwa “oya” dan kemudian dibalas oleh saksi Dewi Syahraini Lubis “ditempat Sukardi ramai polisi” dan dibalas oleh terdakwa “oya” selanjutnya dibalas oleh Saksi Dewi Syahraini Lubis “mungkin wulan ya yang melakukan” dan dibalas kembali oleh terdakwa “ya biar adil”, dan karena Saksi Dewi Syahraini Lubis takut isi chat tersebut lalu saksi Dewi Syahraini Lubis menghapus isi chat yang dimaksud.
  • Bahwa terdakwa dan saksi Sukardi telah melakukan nikah sirih (tidak tercatat secara negara) dari tahun 2020 dan kemudian pada tanggal 15 September 2024 sekira Jam 12.00 WIB bertempat di Praktek Dokter Sukardi terdakwa ditalak atau diceraikan dan diberhentikan dari pekerjaannya secara sepihak oleh saksi Sukardi sehingga membuat terdakwa sakit hati dan kecewa akibat perlakuan saksi Sukardi kepada terdakwa
  • Bahwa terdakwa sudah sejak tahun 2016 bekerja di praktek dokter Sukardi sebagai pendamping dokter Sukardi, sehingga terdakwa mengetahui situasi dan lokasi di praktek dokter Sukardi.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 180/94/2024 tanggal 9 Oktober 2024 atas nama Laksmiwati Anggraini yang dikeluarkan oleh RSU Cut Meutia Aceh Utara dengan hasil pemeriksaan fisik:
  • Kepala : panjang rambut ukuran dua puluh tiga centimeter warna hitam bercampur uban bewarna putih.
  • Dahi : seluruh dahi nampak biru keunguan.
  • Mata : tampak warna biru keunguan sebelah kiri, tidak merata kedua mata.
  • Hidung : tampak luka lebam diujung hidung ukuran tiga kali empat centimeter bewarna merah kebiruan dan tampak sisa darah yang mengering dari lubang hidung kanan disertai pendarahan aktif.
  • Telinga : kedua daun telinga tampak biru keunguan, didaun telinga kanan tampak sisa darah.
  • Bibir : bibir bawah tampak memar kebiruan dan bengkak ukuran tiga kali empat centimeter. Bibir bawah bagian dalam tampak luka ukuran satu kali satu centimeter, tampak darah yang sudah mengering ukuran tiga kali dua centimeter, tampak pendarahan aktif dari mulut.
  • Leher : tampak jejas bewarna biru keunguan dengan ukuran lima centimeter kali nol koma satu centimeter, empat centimeter kali nol koma satu centimeter, tiga centimeter kali nol koma satu centimeter pada leher bagian depan.
  • Lengan kanan bawah : tampak bekas gigitan melingkar bewarna biru keunguan ukuran enam centimeter kali empat centimeter, tampak memar kebiruan dipangkal jari telunjuk bagian luar ukuran dua kali satu centimeter, dijumpai beberapa helai rambut diantara sela-sela jari tangan kanan kedua, ketiga dan keempat dengan ukuran panjang rambut tiga puluh dua centimeter dan tiga puluh empat centimeter.
  • Lengan kiri bawah : tampak memar kebiruan melingkar ukuran enam kali enam centimeter. Tampak luka robek ukuran nol koma lima kali nol koma lima kali nol koma lima. Luka lecet ukuran nol koma satu kali nol koma satu centimeter.
  • Punggung : tampak lebam mayat tak beraturan dipunggung belakang hingga ke pinggang.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 180/94/2024 tanggal 9 Oktober 2024 atas nama Laksmiwati Anggraini yang dikeluarkan oleh RSU Cut Meutia Aceh Utara dengan kesimpulan Korban Laksmiwati Anggraini meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEDUA :

-------------Bahwa terdakwa WULANDARI Binti ZULAIDI pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2024 sekira jam 18.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Praktek Dokter Sukardi Jalan Merdeka Barat No.12 D-E Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa WULANDARI Binti ZULAIDI pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira jam 15.09 WIB di Praktek Dokter Sukardi, terdakwa langsung masuk menuju ruang tengah atau depan apotik dan naik ke lantai dua kemudian duduk di mushala. Kemudian terdakwa duduk di dinding mushala untuk mendengar suara pintu kamar milik Korban Laksmiwati Anggraini (Istri Saksi Sukardi) dan tidak lama kemudian terdengar suara Korban Laksmiwati Anggraini keluar dari kamar dan terdakwa langsung masuk ke dalam kamar Korban Laksmiwati Anggraini dan duduk di kursi untuk menunggu Korban Laksmiwati Anggraini (Istri Saksi Sukardi) masuk ke dalam kamar kembali.
  • Bahwa sekira jam 18.30 WIB Korban Laksmiwati Anggraini masuk ke dalam kamar dan terkejut melihat terdakwa dalam posisi berdiri dengan gamis hitam dan cadar, selanjutnya Korban Laksmiwati Anggraini menarik cadar terdakwa dengan tangan kanan dan saat melihat wajah terdakwa, Korban Laksmiwati Anggraini langsung menarik terdakwa yang kemudian dibalas oleh terdakwa dengan menarik Korban Laksmiwati Anggraini hingga terjatuh ke lantai dengan posisi Korban Laksmiwati Anggraini berada dibawah terdakwa. Selanjutnya terjadilah perkelahian antara terdakwa dengan Korban Laksmiwati Anggraini dengan cara saling memukul yang terdakwa lakukan menggunakan kedua tangan terkepal dan tangan terbuka memukul serta mencakar ke bagian muka Korban Laksmiwati Anggraini secara bertubi-tubi, menarik rambut serta mengigit bagian hidung, tangan kanan, dan lengan kanan Korban Laksmiwati Anggraini dan selanjutnya terdakwa mencekik Korban Laksmiwati Anggraini sampai tidak bergerak lagi.
  • Bahwa kemudian terdakwa langsung keluar dari kamar Korban Laksmiwati Anggraini (Tempat Kejadian Perkara) melalui pintu dekat mushala kemudian terdakwa turun ke lantai satu menuju ke kamar di samping ruang praktik Saksi Sukardi, selanjutnya terdakwa masuk ke bawah tempat tidur dalam kamar tersebut. Kemudian tidak lama kemudian terdakwa keluar dari kamar menuju ke arah keluar Praktek Dokter Sukardi.
  • Bahwa pada jam 19.15 WIB Saksi Dewi Syahraini Lubis mengetahui meninggalnya Korban Laksmiwati Anggraini dan setelah mengetahui kabar tersebut Saksi Dewi Syahraini Lubis menghubungi terdakwa melalui chat WhatsApp ke nomor Handphone milik terdakwa yang isi chat tersebut adalah “bahwa saya mendapat kabar dari mamak (Saksi Sukmaridawati) bahwa istri dari dr. Sukardi meninggal” dan kemudian dijawab oleh terdakwa “oya” dan kemudian dibalas oleh saksi Dewi Syahraini Lubis “ditempat Sukardi ramai polisi” dan dibalas oleh terdakwa “oya” selanjutnya dibalas oleh Saksi Dewi Syahraini Lubis “mungkin wulan ya yang melakukan” dan dibalas kembali oleh terdakwa “ya biar adil”, dan karena Saksi Dewi Syahraini Lubis takut isi chat tersebut lalu saksi Dewi Syahraini Lubis menghapus isi chat yang dimaksud.
  • Bahwa terdakwa dan saksi Sukardi telah melakukan nikah sirih (tidak tercatat secara negara) dari tahun 2020 dan kemudian pada tanggal 15 September 2024 sekira Jam 12.00 WIB bertempat di Praktek Dokter Sukardi terdakwa ditalak atau diceraikan dan diberhentikan dari pekerjaannya secara sepihak oleh saksi Sukardi sehingga membuat terdakwa sakit hati dan kecewa akibat perlakuan saksi Sukardi kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa sudah sejak tahun 2016 bekerja di praktek dokter Sukardi sebagai pendamping dokter Sukardi, sehingga terdakwa mengetahui situasi dan lokasi di praktek dokter Sukardi.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 180/94/2024 tanggal 9 Oktober 2024 atas nama Laksmiwati Anggraini yang dikeluarkan oleh RSU Cut Meutia Aceh Utara dengan hasil pemeriksaan fisik:
  • Kepala : panjang rambut ukuran dua puluh tiga centimeter warna hitam bercampur uban bewarna putih.
  • Dahi : seluruh dahi nampak biru keunguan.
  • Mata : tampak warna biru keunguan sebelah kiri, tidak merata kedua mata.
  • Hidung : tampak luka lebam diujung hidung ukuran tiga kali empat centimeter bewarna merah kebiruan dan tampak sisa darah yang mengering dari lubang hidung kanan disertai pendarahan aktif.
  • Telinga : kedua daun telinga tampak biru keunguan, didaun telinga kanan tampak sisa darah.
  • Bibir : bibir bawah tampak memar kebiruan dan bengkak ukuran tiga kali empat centimeter. Bibir bawah bagian dalam tampak luka ukuran satu kali satu centimeter, tampak darah yang sudah mengering ukuran tiga kali dua centimeter, tampak pendarahan aktif dari mulut.
  • Leher : tampak jejas bewarna biru keunguan dengan ukuran lima centimeter kali nol koma satu centimeter, empat centimeter kali nol koma satu centimeter, tiga centimeter kali nol koma satu centimeter pada leher bagian depan.
  • Lengan kanan bawah : tampak bekas gigitan melingkar bewarna biru keunguan ukuran enam centimeter kali empat centimeter, tampak memar kebiruan dipangkal jari telunjuk bagian luar ukuran dua kali satu centimeter, dijumpai beberapa helai rambut diantara sela-sela jari tangan kanan kedua, ketiga dan keempat dengan ukuran panjang rambut tiga puluh dua centimeter dan tiga puluh empat centimeter.
  • Lengan kiri bawah : tampak memar kebiruan melingkar ukuran enam kali enam centimeter. Tampak luka robek ukuran nol koma lima kali nol koma lima kali nol koma lima. Luka lecet ukuran nol koma satu kali nol koma satu centimeter.
  • Punggung : tampak lebam mayat tak beraturan dipunggung belakang hingga ke pinggang.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 180/94/2024 tanggal 9 Oktober 2024 atas nama Laksmiwati Anggraini yang dikeluarkan oleh RSU Cut Meutia Aceh Utara dengan kesimpulan Korban Laksmiwati Anggraini meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya