Dakwaan |
PERTAMA
----------------Bahwa terdakwa MAHENDRA SAPUTRA BIN EFFENDI LUBIS pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira jam 18.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira jam 18.00 WIB terdakwa MAHENDRA SAPUTRA BIN EFFENDI LUBIS bersama dengan teman terdakwa bernama KREBO (DPO) membeli narkotika jenis sabu dari APACAN (DPO) dengan cara terdakwa menggunakan sepeda motor milik KREBO (DPO) langsung pergi ke tempat APACAN (DPO) biasa melakukan transaksi jual beli narkotika di pinggir sungai Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, terdakwa dan KREBO (DPO) membeli sebanyak 1 (satu) bungkus/paket narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah seharga Rp600.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan masing-masing membayar seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) secara cash.
- Bahwa pada hari yang sama setelah membeli narkotika jenis sabu, terdakwa bersama KREBO (DPO) menuju bangunan kosong di Lorong I Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan membagi 2 (dua) narkotika jenis sabu tersebut ke KREBO (DPO). Narkotika jenis sabu milik terdakwa dipaketkan kembali menjadi 6 (enam) bungkus/paket narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah untuk terdakwa jual dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per bungkus. Pada jam 22.00 WIB terdakwa telah menjual sebanyak 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu dengan uang hasil penjualan senilai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah terdakwa gunakan untuk membeli rokok, sehingga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu bersisa senilai Rp239.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 02.00 WIB terdakwa MAHENDRA SAPUTRA BIN EFFENDI LUBIS yang saat itu masih di pinggir jalan depan bangunan kosong Lorong I Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe didatangi Saksi Dedy Lazuardy, Saksi Najibul Fuad, dan Saksi Chaidir Bachtiar yang merupakan anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/paket narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah di tangan terdakwa. Serta, 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe Magnum warna Hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) pack plastic transparan berles warna merah, uang hasil penjualan sabu senilai Rp239.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru muda dengan nomor SIM card 085383069877 yang ditemukan di dalam saku celana terdakwa. Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, yang diperoleh dari APACAN (DPO) untuk terdakwa pergunakan dan jual kembali. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat izin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat yang dikeluarkan oleh Pegadaian cabang Lhokseumawe Nomor: 334/Sp.60013/2024 tanggal 20 Agustus 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat (Bruto) 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram dengan (Netto) 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 5164/NNF/2024, tanggal 10 September 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa MAHENDRA SAPUTRA BIN EFFENDI LUBIS pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 02.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di bangunan kosong Lorong I Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 02.00 WIB di pinggir jalan depan bangunan kosong Lorong I Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, terdakwa MAHENDRA SAPUTRA BIN EFFENDI LUBIS didatangi Saksi Dedy Lazuardy, Saksi Najibul Fuad, dan Saksi Chaidir Bachtiar yang merupakan anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa dengan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/paket narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah di tangan terdakwa. Serta, 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe Magnum warna Hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) pack plastic transparan berles warna merah, uang senilai Rp239.000,00 (dua ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru muda dengan nomor SIM card 085383069877 yang ditemukan di dalam saku celana terdakwa. Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, yang diperoleh dari APACAN (DPO) untuk terdakwa miliki atau kuasai secara melawan hukum. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat izin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat yang dikeluarkan oleh Pegadaian cabang Lhokseumawe Nomor: 334/Sp.60013/2024 tanggal 20 Agustus 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat (Bruto) 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram dengan (Netto) 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 5164/NNF/2024, tanggal 10 September 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|