INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
1/Pid.Sus-PRK/2022/PN Lsm | AL MUHAJIR, SH | MUSLIADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Mar. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Sus-PRK/2022/PN Lsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Mar. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-435/L.1.12/Eku.2/03/2022 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Dakwaan | C.DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa MUSLIADI selaku Nakhoda Kapal Nakhoda kapal KM. Mubarakah pada hari selasa tanggal 08 Februari 2022 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di perairan Peurelak Aceh Timur pada Koordinat 04º 56' 794" U - 097º 59' 263" T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Timur namun berdasarkan pasal 84 KUHAP, Pengadilan Negeri Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadilinya,terdakwa yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas yakni berawal pada hari jumat tanggal 4 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa dengan menggunakan kapal KM. Mubarakah dan membawak awak kapal yakni saksi Muhammad Ayub, saksi Ishak dan saksi Muksalmina berangkat dari Kuala Leugee Peurelak Aceh timur menuju daerah penangkapan ikan dan melabuhkan jaring pukat Trawl yang dilarang pemerintah sebanyak 11 (sebelas) kali di perairan Indonesia dan telah mendapatkan ikan sebanyak lebih kurang 500 (lima ratus) Kg.
-Selanjutnya Anggota TNI angkatan Laut yakni saksi Muhadir dan saksi Sulaiman Azmi Butar butar mendeteksi sebuah kontak radar pada baringan 140 jarak 1,5 Nm dari KAL Bireuen I-1-70 pada posisi 04º 04º 56' 794" U - 097º 59' 263" T. dan Setelah saksi amati dengan menggunakan teropong ternyata itu adalah kapal Motor yang yang sedang melaksanakan menangkap ikan di wilayah Perairan perlak. Kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada Komandan KAL Bireuen I-1-70 dan memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan bahwa kapal KM Mubarakah tidak memiliki dokumen yang lengkap sehingga kapal tersebut berserta terdakwa MUSLIADI selaku nahkoda dan awak kapal dibawa ke Dermaga Pelabuhan Krueng Geukuh Lhokseumawe.
-Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli kesyahbandaraan yakni Sdra. Ivan Wahyudi Putra. S.St.Pi dan Ahli dari Perikanan yakni Sdra. Suryadi S.St.Pi terdakwa Muhammad Nur dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak melengkapi dokumen antara lain :
-Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP)
-Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
-Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Besar)
-Surat Keterangan Kecakapan Nahkoda Kapal
-Surat Komunikasi/Radio
-Surat Kesehatan
-Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan (SKPKPI) sudah habis masa berlaku
-SKK Masinis, Surat Laik Operasi (SLO)
-Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
-Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI),
-Bahwa ketidaklengkapan dokumen yang dimiliki kapal KM. Mubarakah tersebut maka terdakwa Musliadi selaku Nahkoda tidak diperbolehkan berlayar melakukan penangkapan ikan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 ayat (1) Jo Pasal 26 UU R.I Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerjan yang mengubah UU R.I Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUSLIADI selaku Nakhoda Kapal Nakhoda kapal KM. Mubarakah pada hari selasa tanggal 08 Februari 2022 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di perairan Peurelak Aceh Timur pada Koordinat 04º 56' 794" U - 097º 59' 263" T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Timur namun berdasarkan pasal 84 KUHAP, Pengadilan Negeri Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadilinya,terdakwa dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas yakni berawal pada hari jumat tanggal 4 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa dengan menggunakan kapal KM. Mubarakah dan membawak awak kapal yakni saksi Muhammad Ayub, saksi Ishak dan saksi Muksalmina berangkat dari Kuala Leugee Peurelak Aceh timur menuju daerah penangkapan ikan dan melabuhkan jaring pukat Trawl yang dilarang pemerintah sebanyak 11 (sebelas) kali di perairan Indonesia dan telah mendapatkan ikan sebanyak lebih kurang 500 (lima ratus) Kg.
-Selanjutnya Anggota TNI angkatan Laut yakni saksi Muhadir dan saksi Sulaiman Azmi Butar butar mendeteksi sebuah kontak radar pada baringan 140 jarak 1,5 Nm dari KAL Bireuen I-1-70 pada posisi 04º 04º 56' 794" U - 097º 59' 263" T. dan Setelah saksi amati dengan menggunakan teropong ternyata itu adalah kapal Motor yang yang sedang melaksanakan menangkap ikan di wilayah Perairan perlak. Kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada Komandan KAL Bireuen I-1-70 dan memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan bahwa kapal KM Mubarakah tidak memiliki dokumen yang lengkap sehingga kapal tersebut berserta terdakwa MUSLIADI selaku nahkoda dan awak kapal dibawa ke Dermaga Pelabuhan Krueng Geukuh Lhokseumawe.
-Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan,kapal mubarakah dalam melakukan penangkapan ikan di wilayan perairan Indonesia telah menggunakan pukat trawl yang dilarang oleh pemerintah sebagaimana keterangan Ahli dari Perikanan yakni Sdra. Suryadi S.St.Pi menjelaskan penggunaan alat tangkap jenis pukat Trawl dapat mengakibatkan menurunnya kelestarian sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan, karena pengoperasian jaringnya sampai ke dasar laut sehingga dapat merusak dasar laut dan trumbu karang yang merupakan rumah ikan dan tempat ikan berkembang biak, dan alat tangkap tersebut tidak diijinkan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 UU R.I Nomor 45 tahun 2009 perubahan atas UU R.I Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |