Dakwaan |
Telah Terjadi dugaan tindak Pidana Penganiayaan Ringan,  yang terjadi pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 Sekira Pukul 13.30 Wib di pinggir laut Desa Hagu Teungoh Kec.Banda Sakti Kota Lhokseumawe, yang diduga dilakukan oleh Tersangka An. ANGKASYAH BIN (ALM) ILYAS SYAFI’I terhadap korban An.Sdra MAIMUN BIN ABDULLAH dengan cara Tersangka memukul/melibas kepala Korban sebanyak 2(dua) Kali dengan Tali yang dibawa Oleh Pelaku Untuk Menarik Tali Pukat, sesuai dengan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rs Kesrem Kota Lhokseumawe dengan Nomor. R / VER / 110 / XII / 2022, tanggal 02 Desember 2022  dijumpai bengkak di kepala bagian kiri diameter 0,5x1 Cm yang diduga akibat trauma tumpul, Oleh Karnanya terhadap Tersangka An. ANGKASYAH BIN (ALM) ILYAS SYAFI’I Patut diduga telah melakukanTindak Pidana Penganiayaan Ringan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana. |