Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pdt.P/2024/PN Lsm A.MARDHIAH, A.Ma.Pd Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 114/Pdt.P/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1A.MARDHIAH, A.Ma.Pd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengesahkan perbaikan nama dan nama orang tua (ibu kandung) pada AKTA KELAHIRAN Pemohon, yaitu :
    • Dari nama AINUL MARDHIAH  menjadi nama MARDHIAH, A. Ma.Pd;
    • Dari nama orang tua (Ibu kandung) Pemohon KHADIJAH menjadi KHATIJAH;
  3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki nama Pemohon dan orang tua (Ibu kandung) Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak