Dakwaan |
PRIMAIR
-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD MURDANI Alias KENDIL Bin USMANI antara tanggal 20 Agustus 2024 hingga tanggal 28 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sekitaran Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe melakukan “Barang siapa yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat yang beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2024 jam 02.00 wib, terdakwa pergi ke daerah Desa Ulee Jalan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan berjalan kaki dengan membawa 1 (satu) buah obeng bergagang warna orange yang diselipkan di pinggang terdakwa. Lalu terdakwa melihat sebuah rumah yang tidak berpagar dan masuk ke pekarangan rumah tersebut dan mencongkel jendela depan yang terkunci dengan obeng. Kemudian setelah terbuka terdakwa masuk melalui jendela tersebut dan melihat ada seseorang yang sedang tertidur yang diterangi oleh lampu dan juga ada 2 (dua) unit handphone Merek Oppo yang terletak disamping tv. Lalu terdakwa mengambil Handphone tersebut yang salah satunya sedang di charger. Kemudian terdakwa membuka pintu tengah dan belakang rumah tersebut dan pulang kerumah. Lalu sehari kemudian jam 20.00 wib, terdakwa pergi menuju TPI Ujong Blang dengan menaiki sepeda BMX warna hitam dan menjual 2 (dua) unit Handphone Merek Oppo kepada 2 (dua) orang dengan harga masingmasing handphone tersebut senilai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian dari hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk sehari-hari dan membeli narkoba.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 27 Agustus 2024 jam 00.00 wib, terdakwa pergi menuju ke daerah Desa Hagu Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan menaiki 1 (satu) unit sepeda BMX dan membawa 1 (satu) unit obeng bergagang berwarna Orange yang diselipkan di pinggang. Lalu terdakwa melihat ada 1 (satu) unit kipas angin yang terpasang di daerah sebuah dayah. Kemudian terdakwa masuk melalui pagar depan yang tidak terkunci dan langsung mengambil 1 (satu) unit kipas angin merek Miyako berwarna putih hijau yang diakitkan di sebuah tiang balai tersebut, setelah diturunkan terdakwa mengambil 1 (satu) buah goni kertas semen dan memasukkan kipas angin tersebut dan langsung pulang menuju rumah terdakwa di Dusun Angsana Desa Hagu Barat Laut Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, lalu sekitar jam 06.00 wib terdakwa pergi dengan 1 (satu) unit sepeda BMX menuju kerumah seorang warga dan menjual kipas angin tersebut senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari rabu tanggal 28 Agustus 2024 jam 00.00 wib, terdakwa pergi dari rumahnya menuju ke daerah Gang Barona Desa Hagu Teungoh Barat Laut Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah obeng bergagang berwarna orange yang di selipka dipinggang terdakwa. Kemudian terdakwa melihat sebuah rumah yang tak memiliki pagar dan langsung masuk ke halaman dan menuju ke jendela samping sebelah kanan terdakwa lalu melihat kedalam ada seorang lakilaki sedang tidur yang disebelahnya terdapat 1 (satu) unit handphone merek Oppo Poco. Lalu terdakwa mencongkel jendela tersebut dengan menggunakan obeng, setelah terbuka terdakwa menjulurkan tangannya dan meraih handphone tersebut, setelah mendapatkan handphone tersebut terdakwa menutup kembali jendela dan langsung pulang menuju rumah terdakwa. Kemudian terdakwa menjual Handphone tersebut ke Nurul Alias Kak Yun dengan harga Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD MURDANI Alias KENDIL Bin USMANI antara tanggal 27 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sekitaran Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe melakukan “Barang siapa yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP. |