Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
168/Pdt.P/2024/PN Lsm JAMILAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 168/Pdt.P/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JAMILAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengesahkan perbaikan Tanggal Lahir dan Tempat Lahir pemohon Pada Paspor dari Tanggal 06 Agustus 1964 menjadi Tanggal Lahir 31 Desember 1964 dan Tempat Lahir pada paspor dari Keude Lapang menjadi KD. Lapang agar sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Kutipan Akta Kelahiran.
  3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki Tanggal Lahir dan Tempat Lahir Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak