Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Lsm MAULANA ALFAJRI 1.Menteri Perhubungan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Perkeretaapian
2.Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia
3.Kepala Divisi Regional Sumatera Cq. Vice President Divisi Regional I Sumatera Utara PT. Kereta Api Indonesia
4.Kepala Sub Divisi Regional Banda Aceh PT. Kereta Api Indonesia
5.Armia Afriadi, S.E
6.Jamaluddin Bin M. Yusuf
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAULANA ALFAJRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASRI GANDARA, SH., MH.MAULANA ALFAJRI
Tergugat
NoNama
1Menteri Perhubungan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Perkeretaapian
2Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia
3Kepala Divisi Regional Sumatera Cq. Vice President Divisi Regional I Sumatera Utara PT. Kereta Api Indonesia
4Kepala Sub Divisi Regional Banda Aceh PT. Kereta Api Indonesia
5Armia Afriadi, S.E
6Jamaluddin Bin M. Yusuf
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ;
  3. Menyatakan dan menetapkan objek sengketa menjadi objek jaminan ganti rugi materil dan immaterial kepada Penggugat ;
  4. Menyatakan Penggugat adalah penyewa objek Terperkara yang merupakan hak milik dari Tergugat V, adalah sah sebagai Penggugat ;
  5. Menyatakan Penggugat adalah penyewa objek Terperkara hak milik dari Tergugat I, Tergugat II, tergugat III, Tergugat IV, adalah sah sebagai sebagai Penggugat ;
  6. Menyatakan dan menetapkan Kwintasi yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat V diatas bermaterai cukup, adalah sah dan berkekuatan hukum yang mengikat ;
  7. Menyatakan satu (1) unit toko permanen berlantai I yang terletak di Keude Punteut Gampong Punteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, adalah sebagai objek sengketa ;
  8. Menetapkan dan Menyatakan objek sengketa berupa satu (1) unit toko permanen berlantai I yang terletak di Keude Punteut Gampong Punteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, adalah sebagai objek ganti rugi kepada Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat ;
  9. Menyatakan pembayaran ganti rugi oleh Tergugat V kepada Penggugat sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) sebagaimana posita 21, demi hukum adalah sah dan wajib dilaksanakan oleh Tergugat V ;
  10. Menyatakan pembayaran denda oleh Tergugat V dan Tergugat VI kepada Penggugat sebesar Rp. 147.000.000,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah) sebagaimana posita 22, demi hukum adalah sah dan wajib dilaksanakan oleh Tergugat V dan Tergugat VI ;
  11. Menyatakan pembayaran kerugian oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI kepada Penggugat sebesar Rp. 147.000.000,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah) sebagaimana posita 23, demi hukum adalah sah dan wajib dilaksanakan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI ;
  12. Menyatakan pembayaran ganti kerugian oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan tergugat V kepada Penggugat Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) sebagaimana posita 24, demi hukum adalah sah dan wajib dilaksanakan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan tergugat V ;
  13. Menyatakan dan Menetapkan kerugian materiil berdasarkan posita 25 sebesar Rp. 422.000.000,- (empat ratus dua puluh dua juta rupiah), adalah sah dan berkekuatan hukum dinyatakan sebagai nilai Ganti Kerugian dan denda karena Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat ;
  14. Menyatakan dan Menetapkan kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat akibat pembatalan sewa ruko yang dilakukan oleh Tergugat V sebagaimana posita 33 adalah sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), sah dan berkekuatan hukum serta wajib dilaksanakan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, tergugat V dan Tergugat VI ;
  15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 672.000.000,- (enam ratus tujuh puluh dua juta rupiah), guna membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat secara tunai, terhitung sejak perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap sebagaimana petitum 13 dan petitum 14 ;
  16. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun Para Tergugat mengajukan Verzet, Banding dan Kasasi ;
  17. Menghukum Para Tergugat untuk mentaati putusan perkara ini ;
  18. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini, dan atau ;

Bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequeo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak